Hukum  

Polda Banten Bekuk Mafia Tanah di Kragilan

Sepak Terjangnya Resahkan Masyarakat

Reportase : Ilham. Nurdiansyah Putra.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

SERANG| Kabarexpose.com -:

Polda Banten kembali menunjukkan nyalinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil mengamankan pelaku utama penyerobotan tanah yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Sosok itu tak lain adalah Andrianto, pria yang didduga kuat telah mempermainkan surat tanah dan menjualnya tanpa dasar hukum yang sah.

Penangkapan Andrianto disambut antusias oleh warga dan tokoh masyarakat Kragilan. Mereka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang dianggap telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

“Kami, warga dan tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Polda Banten, khususnya penyidik Subdit Harda, yang telah menangkap dan menahan mafia tanah bernama Andrianto. Aksi liciknya telah merugikan banyak pihak dan membuat keresahan masyarakat”, ujar Asrorrudin, perwakilan warga.

Salah satu korban dari praktik mafia tanah ini adalah Asrorrudin, warga Kragilan yang tanahnya dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

“Tanah saya bukan diserobot, Tapi awalnya dijual ke PT. Inti Mitra pada tahun 1993. Tapi ternyata, Andrianto yang diberi tugas mengurus administrasi justru menguasai surat tanah itu dan membalik namakan atas dirinya,” ungkap Asrorrudin kepada wartawan, pada Rabu (4/6)2025).

Ia menambahakan, tanah tersebut kemudian diterbitkan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2006, yang patut diduga kuat terjadi atas kerja sama dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya menduga sertifikat itu terbit karena adanya permainan antara Andrianto dan oknum BPN, Ini jelas merugikan saya dan juga banyak korban lainnya,” tegasnya

Atas kejadian ini, Asrorrudin dan warga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Banten dalam mengusut tuntas jaringan mafia tanah di wilayah tersebut. Mereka juga berkomitmen untuk menyerahkan bukti-bukti kejahatan lain yang dilakukan Andrianto.

“Kami akan menyerahkan data dan bukti tambahan kepada penyidik agar kasus ini tidak berhenti di Andrianto saja. Siapa pun yang terlibat harus diusut hingga tuntas,” tegasnya

“Masyarakat ingin agar Andrianto dan siapapun yang ikut bermain, diproses hukum yang seadil-adilnya. Jangan sampai ada lagi praktik serupa yang mencederai hak warga,” pungkasnya

Saat ini, kasus Andrianto sedang dalam penanganan intensif oleh penyidik Polda Banten. Masyarakat Kragilan pun berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan para mafia tanah bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *