Penerimaan Siswa Baru : Dari PSB, PPDB hingga SPMB

Tempo Dulu Ada Istilah "Jalur Anak Bawang"

(Penulis ialah Alumni SPGN Rangkasbitung, Lebak, Banten, tahun 1983 dan mantan Pengurus DPP KNPI 2002/2005)

Penulis lebih memilih kata ‘Siswa’ atau ‘Pupil’ dalam bahasa Inggris (British English) dan dalam bahasa Inggris – Australia (Australian English) atau ‘Student’ dalam bahasa Inggris – Amerika (American English). Kata ‘Siswa’ digunakan dalam “Nomor Induk Siswa Nasional” (NISN) dan secara resmi tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebut saja Sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB).

Sebutan ‘Siswa’ digunakan untuk mereka yang bersekolah pada tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Untuk mereka yang kuliah di Perguruan Tinggi biasa disebut sebagai ‘Mahasiswa’ atau ‘Student’ (sama-sama digunakan di Inggris, Australia dan Amerika). Adapun kata ‘Murid’ berasal dari bahasa Arab (Muridun) dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Republik Indonesia (RI) Nomor : 03 Tahun 2025, tertanggal 26 Februari 2025.

Pada beberapa Tahun Pelajaran sebelumnya (hingga tahun 2024/2025) biasa disebut PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Adapun mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 ini ada sebutan baru, yakni : Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan dari PSB ke PPDB lalu, kini, ke SPMB adalah keniscayaan untuk menyesuaikan dengan tuntutan Sistem Seleksi yang Sahih (Valid), Ajeg (Reliable) dan Adil atau juga karena adanya perubahan regulasi menyangkut hal tersebut. Namun dalam praktiknya perubahan menyangkut sistem seleksi siswa baru itu telah “memusingkan” para Orang Tua/Wali Murid dalam menentukan “taktik dan strategi” agar anaknya bisa bersekolah di Sekolah Negeri, sekaligus diterima di “Sekolah Unggulan” (Sekolah Favorit). Misalnya, dalam hal Les Privat atau dalam hal Bimbingan Belajar atau dalam hal Pengayaan Materi Belajar di Sekolah bagi Siswa Kelas VI SD dan bagi Siswa Kelas III SMP (Kelas IX).

Pengalaman tentang PSB

Penulis sendiri diterima di SDN Cilangkahan (1971) melalui “Jalur Anak Bawang” (Penulis lahir 8 Mei 1964 — saat itu belum genap berusia tujuh tahun). Kemudian diterima di SMP “Swadaya” Malingping (1977) melalui Jalur Testing — SMPN Malingping baru berdiri tahun 1979. Lanjut ke SPGN Rangkasbitung (1980) melalui Jalur Testing Akademik plus ukuran Tinggi Badan, Kondisi Mata (normal) dan Kondisi kedua lengan (wajib lurus). Selanjutnya diterima di UNPAD (1983) melalui jalur Proyek Perintis I (Satu). PTN lain yang termasuk ke dalam PP I ini adalah : USU, UI, IPB, ITB, UNDIP, UGM, ITS, UNAIR serta UNIBRAW.

Anak Penulis yang sulung (NUA) lulus dari SD Swasta YAKESWA, Jl. Cihampelas, Bandung. Kemudian diterima melalui Jalur NEM (Nilai EBTA Murni) di SMPN 2 Kota Bandung (tahun 2001) dan melalui Jalur NEM pula diterima SMAN 2 Kota Bandung (2004). Lanjut ke UNPAD (2007).

Anak kedua Penulis (MSS) bersekolah di SDN 2 Kota Serang. Kemudian melalui Jalur Testing ke SMPN 1 Kota Serang. Berikutnya ke SMAN 1 Kota Serang. Lanjut ke Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Puteri bungsu Penulis (AWG) bersekolah di SDN 3 Kota Serang. Kemudian ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Serang. Berikutnya ke SMAN CMBBS, Pandeglang. Kini mengambil Fakultas Sains, Prodi Informatika di UIN SMHB, Serang.

Catatan khusus yang dapat disampaikan oleh Penulis terkait pelaksanaan PSB atau PPDB pada masa lalu bahwa Seleksi yang tidak menggunakan Jalur NEM atau Jalur Prestasi Akademik (Jalur Rapor) wajib diawasi. Hal ini mengingat rawan terjadinya “permainan”. Ada saja “aspirasi” dari Oknum-oknum berbagai pihak yang “mengganggu” pelaksanaan Seleksi PSB dan PPDB.

Pihak Dewan Pendidikan Provinsi dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota plus pihak DPRD (khususnya Komisi yang mengurusi Bidang Pendidikan) wajib mengawasi pelaksanaan SPMB yang akan dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 ini.

Kilas Balik PSB dan PPDB

Tahun Pelajaran Baru sejak 1945 hingga 1978 selalu dimulai tanggal 1 Januari. Namun sejak Tahun Pelajaran 1979, hingga kini, permulaan Tahun Pelajaran Baru berubah menjadi tanggal 1 Juli. Perubahan ini dilakukan oleh Mendikbud RI Periode 1978 – 1983, Masa Kabinet Pembangunan II, Dr. Daoed Joesoef (Daud Yusuf). Tahun Pelajaran 1978 yang harusnya berlangsung antara tanggal 1 Januari – 31 Desember 1978 diperpanjang hingga 30 Juni 1979. Saat perubahan itu terjadi Penulis sendiri sedang duduk di SMP Kelas II (kini : Kelas VIII).

Hingga tahun 80-an PSB untuk Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hanya berdasarkan “telah berusia 7 tahun”. Verifikasinya bukan (belum) berdasarkan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir Calon Siswa Baru melainkan si Calon Siswa Baru cukup melingkarkan tangan kanannya ke atas kepala hingga menggapai daun telinga sebelah kiri. Apabila daun telinga kiri tergapai maka otomatis dinyatakan “DITERIMA” (pihak Panitia meyakini bahwa Calon Siswa Baru telah berusia 7 (Tujuh) tahun atau lebih. Sebaliknya, apabila tangan kanan si Calon Siswa tidak menggapai daun telinga kiri maka dinyatakan “TIDAK DITERIMA” atau “DITERIMA” dengan “Masa Percobaan sebagai ‘Anak Bawang’ — mengingat saat itu belum banyak Taman Kanak-Kanak (TK). Penulis tidak tahu persis bagaimana cara Panitia menyeleksi Calon Siswa yang termasuk penyandang Disabilitas (difable) — misalnya : panjang tangannya tidak normal alias kengkong atau bahkan tidak memiliki tangan.

Belakangan (mulai 90-an) PSB untuk masuk ke jenjang SD atau MI sudah ditentukan berdasarkan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir. “Wajib berusia Tujuh Tahun. Dan diprioritaskan bagi Calon Murid yang telah berusia 7 – 12 tahun.” Diperbolehkan bagi Calon Siswa yang baru berusia 6 (enam) tahun namun dikenakan syarat tambahan yakni “telah menempuh pendidikan di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).”

Untuk memasuki jenjang SMPN/SMAN sempat mengunakan Jalur Testing Akademik. Jalur NEM. Kemudian kembali menggunakan Jalur Testing Akademik. Belakangan menggunakan Jalur Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi serta Jalur Kepindahan Orang Tua. Untuk masuk ke SMKN (dulu disebut : SPG/STM/SMEA/SMKK) biasanya ada Testing Tambahan menyangkut keterampilan tertentu.

Kini disebut SPMB

Mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 sekarang ini akan mulai berlaku SPMB yang mengacu kepada Permen Dikdasmen RI Nomor 03 Tahun 2025. SPMB memiliki 4 (empat) jalur Penerimaan Murid Baru : Jalur Domili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi serta Jalur Mutasi.

JALUR DOMISILI sebelumnya disebut Jalur Zonasi. Yakni Penerimaan Murid Baru berdasarkan alamat domisili Calon Murid yang bersangkutan. Berdasarkan Jarak Tempuh Perjalanan. Jarak dari rumahnya (domisilinya) ke calon sekolah barunya.

Sesuai amanat Permen Dikdasmen RI Nomor 03 Tahun 2025 Pasal 2 point 20 maka Pemerintah Daerah, sesuai kewenangannya, wajib mengatur lebih rinci tentang Penerimaan melalui Jalur Domisili ini. Misalnya : apakah penetapan jarak Domisili ini ditentukan berdasarkan Garis Vektor (Earth Maps) — murni berdasarkan garis lurus (vektor) tanpa memperhatikan kondisi jalan raya setempat (boleh “menabrak” sawah, kebun, sungai, kawasan industri, dll)? ATAU berdasarkan hitungan waktu tempuh menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum atau kendaraan OJOL (Ojeg On Line) — berdasarkan Google Maps? Berikutnya : apakah Domisili itu mengacu kepada Alamat Tinggal Orang Tua Kandung (sesuai nama Orang Tua dalam Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir, Kartu Keluarga, dalam Raport dan dalam Ijazah/STTB? Atau apakah berdasarkan domisili riil Calon Murid yang bersangkutan : alamat Walinya (Kakeknya/Neneknya/Pamannya/Uwanya/Orang Tua Angkatnya), atau dari Sekolah Berasrama (Boarding School)?

Pergub atau Juknis SPMB Tingkat SLTA wajib mengatur penerimaan Murid Baru ke SMAN/SMKN/SKhN (Sekolah Khusus atau SLB Negeri). Sedangkan Perbup/Perwal wajib mengatur untuk penerimaan murid baru pada Satuan Pendidikan Dasar (SD/SMP). Penulis sendiri belum membaca Aturan tentang hal sejenis yang berlaku di lingkungan Kemenag RI.

JALUR PRESTASI mengacu kepada Prestasi Akademik dan/atau Prestasi Non-Akademik yang telah diraih oleh Calon Murid yang bersangkutan. Tentu ini berlaku untuk memasuki jenjang SLTP dan SLTA. Pembuktiannya dengan melihat Buku Rapor pada jenjang pendidikan sebelumnya (Rapor Semester I – XI untuk lulusan SD/MI atau Semester I – V untuk Lulusan SMP/MTs). Atau berdasarkan Bukti Fisik Prestasi Non-Akademik (Piagam Penghargaan , Medali, dll) yakni pada Bidang Sains, Olahraga, Kesenian serta Bidang Ekstra Kurikuler. Atau gabungan antara Prestasi Akademik dan Prestasi Non-Akademik.

Pada Jalur Prestasi Akademik dan/atau Prestasi Akademik ini dituntut kejujuran dan transparansi dari pihak Calon Murid, pihak Sekolah Asal dan pihak yang membuat/menerbitkan Piagam Penghargaan, Medali atau Bukti Fisik lainnya. Jangan ada mark-up nilai dan jangan asal-asalan dalam membuat Surat Keterangan atau Surat Pernyataan tentang Prestasi Non-Akademik Calon Murid yang bersangkutan. Pernah terjadi di suatu SMAN : si calon murid (lulusan SLTP) mengaku sebagai Aktivis Kepramukaan tapi ternyata tidak mampu Baris Berbaris.

JALUR AFIRMASI dikhususkan bagi Calon Murid yang Orang Tuanya tergolong berekonomi kurang mampu (fakir, miskin) dan calon murid penyandang Disabilitas atau Berkebutuhan Khusus (different ability atau difable) : penyandang kecacatan fisik.

JALUR MUTASI diperuntukan bagi Calon Murid yang mengikuti Mutasi Kerja Orang Tuanya, yakni : ASN, TNI, Polri, BUMN serta Swasta. Pada Jalur ini perlu diatur tentang kapan Mutasi itu terjadi? Misalnya sebulan hingga 11 bulan sebelum ada PMB ini. Jangan sampai Mutasi Kerja telah terjadi lebih dari setahun namun dijadikan dasar untuk kelulusan Jalur ini. Jalur Mutasi ini juga berlaku bagi anak Guru yang mengajar di Satuan Pendidikan tertentu. Si Calon Murid menjadi Satu Sekolah dengan tempat Orang Tuanya mengajar. Hal ini juga harus diverifikasi apakah benar Calon Murid yang bersangkutan adalah Anak Kandung atau Anak Tiri atau Anak Angkat Guru yang bersangkutan. Jangan sampai nanti hanya berdasarkan pengakuan sebagai “Keluarga Guru” (cucunya, keponakannya, kemenakannya, sepupunya).

Pengaturan tentang SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 nanti telah sangat jelas dan gamblang. Pihak Pemda dan Pihak Sekolah (Satuan Pendidikan) tidak perlu membuat pemahaman dan tafsir yang berlebihan atau yang dibuat-buat.

Wujudkan Seleksi Penerimaan Murid Baru yang Objektif, Transparan dan Adil!

Penutup

Pelaksanaan PSB atau PPDB di Provinsi Banten selama ini senantiasa diliputi suasana “tegang” dan bahkan kadang-kadang terjadi kekisruhan. Hal ini mengingat masih terbatasnya Jumlah SLTA Negeri di wilayah Tangerang. Di Kabupaten Tangerang hanya ada 32 SMAN dan 14 SMKN. Di Kota Tangerang hanya ada 15 SMAN dan 9 SMKN. Adapun di Kota Tangerang Selatan hanya terdapat 12 SMAN dan 8 SMKN. Adapun sebaran SMAN dan SMKN di lima Kabupaten/Kota lainnya (Lebak, Pandeglang, Serang, Kota Serang serta Kota Cilegon) dianggap telah merata dan relatif cukup — bila dibandingkan dengan Jumlah Penduduk yang ada .

Ketegangan dan kekisruhan insya Allah tidak akan terjadi pada SPMB di Provinsi Banten tahun 2025 ini. Hal ini sejalan dengan akan mulai diberlakukannya Program Prioritas “Sekolah Gratis” oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wagub Banten, HRA. Dimyati Natakusumah, pada Tahun Pelajaran 2025/2026 ini. Program ini berupa peningkatan Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk Siswa Kelas X SLTA (SMA/SMK) Swasta di Provinsi Banten.

Mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 ini di Provinsi Banten akan berlaku jargon baru : “Bersekolah di SLTA Negeri atau di SLTA Swasta akan Sama-sama Terjangkau. Tidak terasa mahal lagi!”

Adapun SPMB untuk masuk SD dan SMP menjadi tanggung jawab Pemkab/Pemkot masing-masing. Selama ini senantiasa kondusif karena jumlah SDN dan SMPN yang ada relatif sudah mencukupi. Bagi sekolah swasta juga telah diberi bantuan BOS. Khusus di Kota Tangerang Selatan, BOS untuk murid SMP Swasta mencapai Rp 1.800.000,00 per Murid per Tahun.

Selamat merayakan Hari Pendikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025!
Tetaplah menjalankan slogan yang diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara alias Raden Mas Soewardi Soerjaningrat : “Ing ngarso sing tulodo. Ing madya mangun karso. Tutwuri handayani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *