Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang sesuai surat keputusan MK nomor 70 /PKPU/ tahun 2025, dilaksanakan di Hotel Forbis Serang pada Rabu (16/4/2025).
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, didampingi oleh staf Bawaslu dan narasumber dari mantan Ketua KPU Provinsi Banten, Rohimah S.Ag, pada Rabu (16/4/2025) di hotel Forbis Derang.
Acara tersebut mengenai sosialisasi tentang pemungutan suara ulang (PSU) yang akan di gelar pada Sabtu, 19 April 2025 ini. Acara dihadiri oleh Timses 01 dan 02 dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.
Acara sosialisasi ini dihadiri narasumber dari mantan KPU Provinsi Banten, Rohimah S.Ag, yang memaparkan tentang pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang harus betul-betul teliti yang diatur undang undang PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah.
Masih lanjut Rohimah, apabila ada permasalahan kecurangan atau OTT money politik harus diselesaikan oleh Bawaslu, Gakkumdu sesuai data yang jelas.
“Apabila ada permasalahan kecurangan yang ada di Pilkada Kabupaten Serang, maka harus secepatnya diselesaikan pada hari itu juga. Jangan sampai seperti bola panas dan selesaikan pada hari it juga,” tegas Rohimah.
Ia berharap untuk pemilihan ulang Bupati Serang ini dapat berjalan dengan demokrasi dan jangan sampai di ulang kembali. Kalau diulang lagi nantinya APBD kabupaten Serang habis hanya mengurusi Pilkada nantinya.












