Reportase : Cecep Efendi.
Pemimoun Redaksi : Hairizaman.
LEBAK | Kabarexpose.com —
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR RI beberapa hari lalu, mendapatkan tanggapan dan dukungan dari Ketua LSM GMBI Distrik Lebak. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Perampasan Aset, Dukungan ini merupakan wujud komitmen LSM GMBI dalam bela negara serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami LSM GMBI Distrik Lebak, mendukung penuh UU TNI. Karena meyakini bahwa kekuatan TNI adalah kekuatan rakyat,” ujar Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga Alias King Naga, pada Sabtu (29/3/2025)
ia menguraikan, LSM GMBI berharap UU yang sudah disyahkan dapat memperkuat posisi TNI sebagai kekuatan yang manunggal dengan rakyat serta menjadi instrumen penting dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Selain mendukung sektor pertahanan, LSM GMBI Distrik Lebak juga menyatakan dukungannya terhadap penetapan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi,” ujar Naga.
“Sebagai bentuk dukungan kami sepakat penetapan RUU Perampasan Aset sebagai kepada Presiden Terpilih Prabowo-Gibran, dalam memerangi korupsi demi kemaslahatan bangsa dan negara,”ucap Naga.
Kami,“LSM GMBI Distrik Lebak akan turut serta dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang lebih sejahtera, berkeadilan, dan bebas dari korupsi.” urai Naga.
King Naga selaku Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, akan terus menggunakan haknya sebagai alat kontrol sosial dan LSM GMBI Distrik Lebak akan terus berupaya bertindak sesuai kewenangan yang berlaku dan akan mendorong ke APH tanpa pandang bulu.