Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SERANG | Kabarexpose.com —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, menggelar sosialisasi dan penerangan hukum terkait aplikasi “Jaksa Jaga Desa”. Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cinangka, pafa Senin (10/2/2025). Acara ini dihadiri perwakilan dari tiga kecamatan yakni, Kecamatan Cinangka, Anyar dan Padarincang.
Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, M. Siddiq, menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejari Serang dan DPMD Kabupaten Serang untuk meningkatkan transparansi serta mencegah penyalahgunaan Dana Desa.
“Aplikasi ‘Jaksa Jaga Desa’ ini merupakan langkah preventif agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel. Program ini baru kami launching pada tahun 2024, dan diharapkan bisa menyusul daerah lain yang sudah lebih optimal dalam implementasinya,” ujar Siddiq.
Digitalisasi Data Desa
Aplikasi “Jaksa Jaga Desa” dirancang untuk memuat berbagai informasi penting, termasuk:
Dengan digitalisasi informasi ini, masyarakat dan pihak berwenang dapat lebih mudah memantau penggunaan anggaran serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
“Saat ini, kami masih dalam tahap sosialisasi. Harapannya, seluruh desa di Kabupaten Serang dapat segera mengisi data dalam aplikasi ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas,” tambah Siddiq.
Program “Jaksa Garda Desa”
Siddiq menyatakan, transparansi adalah semangat utama dari program ini. Selain aplikasi, Kejari Serang juga memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada para kepala desa agar mereka memahami aturan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Program ini merupakan bagian dari ‘Jaksa Garda Desa’. Kami tidak hanya menghadirkan aplikasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan edukasi hukum agar para kepala desa tidak keliru dalam mengelola anggaran,” jelasnya.
Dengan adanya aplikasi “Jaksa Jaga Desa”, diharapkan penggunaan Dana Desa dapat lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kejari Serang juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam
pengawasan agar pembangunan desa berjalan optimal dan sesuai regulasi.
Ketua Forum Kecamatan Kabupaten Serang, H.Imron, menambahkan, kami selaku Ketua forum Kecamatan memberikan dukungan dengan adanya sosialisasi Aplikasi,”Jaksa Jaga Desa” untuk terasparasi kepala desa dalam pengelolaan anggaran dana desa. Kami berterima kasih kepada narasumber dari Kejaksaan negeri Kabupaten Serang yang telah memberi ilmu “Jaksa Jaga Desa,” beber
Camat Imron.