Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakormubin) Provinsi Banten, menggelar acara silaturahmi keummatan yang mengusung tema “Problematika Umat dan Cinta Tanah Air” dengan menghadirkan narasumber antara lain, Tokoh Pendiri Banten, KH. Embay Mulya Syarief dan Guru Besar UIN SMH Banten, Prof. Dr. HMA. Tihami MA dan Ketua Umum PB Al-Kairiyah, KH, Ali Mujahidin. Kegiatan itu digelar di Ponpes Modern Daar El-Istiqomah Kota Serang, pada Senin (10/2/2025).
Hadir dalam acara itu, Pimpinan Ponpes Modern Daar El-Istiqomah Kota Serang, KH. Sulaeman Maruf, Pimpinan MUI Banten, H. Mas Muis Muslich SH, Tokoh Pendiri Banten, H. Udin Saparudin. Pimpinan Ponpes Al- Mubarok, KH. Mahmudi, dan Ketua Ormas Islam se-Provinsi Banten.
Dalam acara itu menghasilkan Pernyataan sikap antara lain :
1. Mendukung investasi untuk membuka lapangan kerja. Menolak pembangunan yang caranya menggusur dan merampas hak rakyat, serta merusak lingkungan secara sewenang-wenang.
2. Mendukung kebijakan kedaulatan pangan dan program swasembada pangan. Menolak alih.fungsi lahan pertanian, hutan, dan sawah produktif untuk kepentingan korporasi.
3. Mendukung kebijakan pemerintah menjadikan laut, selat, teluk, sungai, situ, dan danau sebagai beranda depan pembangunan. Menolak pembatasan dan penutupan akses publik, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan terhadap pantai dan laut.
4. Mendukung visi kepelabuhanan dalam rangka merevitalisasi peradaban muara dan bandar perdagangan global. Menolak perampasan hak nelayan dan masyarakat pesisir dalam pengelolaan pelabuhan rakyat.
5. Mendukung pembangunan ekonomi inklusif dengan memperhatikan aspek geopolitik dan kedaulatan negara. Menolak keberadaan kawasan ekonomi khusus yang berpotensi mengalihkan aset negara kepada swasta dan meminggirkan peran msyarakat luas.
Menurut KH. Sulaeman Ma’ruf, pihaknya minta agar evaluasi dan batalkan PSN PIK 2 dan sejenisnya yang terjadi di seluruh pantai Indonesia. Karena terindikasi korupsi. Berpotensi mengganggu kedaulatan negara. Merampas hak rakyat dan merusak lingkungan.
Tim Adhoc perumus: yakni, KH.Sulaeman Maruf (Tokoh Ulama Banten), H. Mas Muis Muslich (MUI Banten), Dr. H. Fadullah, M.Pd (Dekan Untirta), H. Udin Saparudin (PB.Al-Khairiyah), KH. Rasim (Ketua Bakomubin Banten), H. HA. Taofikurohman (Mathlaul Anwar Banten), dan H. Sudrajat Syahrudin (KAHMI Banten).