Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Sebanyak 16 Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten menandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025 yang digelar di Bale Soepomo Kanwil Kemenkum Banten pada Senin, (20/01/2025).
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna.
Dalam sambutannya, Ali Syeh menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas merupakan langkah awal yang konkrit untuk implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang berfokus pada manajemen kinerja yang baik dan berujung pada Reformasi Birokrasi.
“Perjanjian Kinerja adalah komitmen yang akan menjadi panduan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sepanjang tahun 2025,” ujar Ali Syeh.
Ali Syeh menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar formalitas, melainkan sebagai perwujudan tanggung jawab seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Banten untuk bekerja lebih baik, lebih transparan, dan lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada empat Satuan Kerja di Kanwil Ditjenpas Banten yang berhasil meraih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yakni LPKA Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas III Rangkasbitung, dan Rutan Kelas IIB Serang. Ali Syeh berharap pencapaian ini bisa memotivasi seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Banten untuk terus berusaha meningkatkan kualitas kerja mereka.
“Bagi Satuan Kerja yang belum meraih Predikat Zona Integritas, mari kita bersama – sama bekerja keras untuk mewujudkannya,” tambahnya.
“Mari berbenah dan raih prestasi yang lebih baik lagi. Percaya bahwa Tuhan akan menolong dan memudahkan selama kita berusaha,” pungkasnya.
Kegiatan menegaskan komitmen Kanwil Ditjenpas Banten untuk terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja serta integritas dalam pelayanan publik sepanjang tahun 2025.