Google search engine
HomeInternasionalPencabutan Hak Veto, Langkah Menuju Perdamaian di Timur Tengah

Pencabutan Hak Veto, Langkah Menuju Perdamaian di Timur Tengah

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

Pengantar Redaksi.

Hak veto saat ini berfungsi sebagai tembok beton yang mengurung kemerdekaan Palestina. Senjata ini telah digunakan berkali-kali untuk melindungi kepentingan Israel dalam konflik berkepanjangan antara Palestina-Israel, Demikian benang merah petikan wawancara dengan Prof. Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, pada Minggu (29/12/2024). Berikut ini, selengkapnya petikan wawancara wartawan Kabarexpose.com, Yuyi Rohmatunisa, dengan Rektor UIN SMH Banten, Prof. Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.P.d.

SERANG | Kabarexpose.com —

Dalam dunia internasional, hak veto sering dianggap sebagai senjata ampuh yang dapat memblokir setiap resolusi yang tidak disetujui oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Sayangnya, senjata ini telah digunakan berkali-kali untuk melindungi kepentingan Israel dalam konflik Palestina-Israel, yang menyebabkan Palestina terus terjebak dalam lingkaran penjajahan dan penindasan.

Menurut Prof. Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd., Rektor UIN SMH Sultan Maulana Hasanuddin Banten, hak veto saat ini berfungsi sebagai tembok beton yang mengurung kemerdekaan Palestina.

“Palestina tidak bisa mencapai kemerdekaan sejati tanpa dukungan internasional, yang sayangnya selalu diblokir oleh hak veto ini,” jelasnya dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Yuyi Rohmatunisa.

Ia menambahkan, hak veto tidak hanya menghalangi kemerdekaan Palestina. Akan tetapi juga terus mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina yang terjepit di bawah pendudukan Israel.

“Impian mereka untuk hidup dalam damai dan kebebasan terus tertunda, sementara dunia seakan diam menyaksikan penderitaan ini,” ungkapnya.

Bagi Wawan, pencabutan hak veto di Dewan Keamanan PBB menjadi langkah penting menuju perdamaian yang lebih adil. Tanpa hak veto, Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi, serta menyelesaikan konflik yang telah berlangsung begitu lama.

“Pencabutan hak veto akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada negara yang kebal terhadap hukum internasional dan bahwa semua bangsa berhak menentukan nasib mereka sendiri,” tegasnya.

Prof. Wawan juga menyatakan, kendati pencabutan hak veto bukanlah solusi instan untuk semua masalah Timur Tengah, itu merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan demokratis.

“Palestina layak hidup dalam damai dan kebebasan. Hak veto tidak seharusnya menjadi penghalang untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan mereka,” tambahnya.

Penting untuk dicatat, kata Wawan, ada sejumlah alasan kuat mengapa hak veto harus dicabut, antara lain :

– Hak veto tidak demokratis, karena hanya lima negara yang memiliki kekuasaan untuk memblokir keputusan yang didukung oleh mayoritas anggota Dewan Keamanan PBB.

– Hak veto sering digunakan untuk melindungi kepentingan negara-negara yang melanggar hukum internasional, termasuk Israel dalam konteks Palestina.

– Hak veto menghalangi Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan yang efektif guna mencegah konflik dan melindungi hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.

Menurut ia, pencabutan hak veto adalah langkah konkret untuk membangun dunia yang lebih adil dan demokratis. Sebagai penutup, ia menegaskan, “Jika kita ingin mewujudkan perdamaian dan keadilan di Timur Tengah, pencabutan hak veto adalah langkah yang harus segera diambil,” tandasnya.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments