Google search engine
HomeBerita DaerahDugaan Pungli Bantuan RTLH Desa Malingping Utara, BK-LSM Dorong Audiensi 

Dugaan Pungli Bantuan RTLH Desa Malingping Utara, BK-LSM Dorong Audiensi 

Reportase : Cecep Efendi.

Pemimoin Redaksi : Hairuzaman.

LEBAK | Kabarexpose.com —

Dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.2 juta kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tahun 2024, disikapi serius oleh LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak.

Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti terkait informasi yang diterimanya itu. Soal dugaan Pungli program bantuan RTLH di Desa Malingping Utara dan sejumlah program lainnya. Termasuk program irigasi P3TGAI, yang dalam pengerjaannya diduga asal-asalan. Tak ayal, akibatnya mempengaruhi kualitas bangunan.

“Sebagai bentuk keseriusan kami menyikapi informasi yang kami terima dari KPM, terkait dugaan Pungli program RTLH di Desa Malingping Utara itu, sudah kami sampaikan kepada Pj. Bupati Lebak, melalui surat audiensi. Alhamdulilah, disposisinya besok (Senin-red), kita gelar bersama Asda I. Bukan hanya RTLH, termasuk program lainnya diantaranya, Irigasi P3TGAI, akan kami sampaikan nanti” kata Mamik Slamet, pada Minggu (29/12/2024).

Menurut Mamik Slamet, setelah beraudiensi dengan pihak perwakilan Pj. Bupati Lebak tersebut, BK-LSM juga akan menyampaikan permasalahan itu melalui aksi unjuk rasa dan laporan pengaduan, agar permasalahan itu segera ditindaklanjuti serius oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Agenda yang sudah kami susun, setelah audiensi nanti, kita akan lanjutkan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Lebak, dan kami lanjutkan ke Kejaksaan Negeri Lebak untuk penyerahan berkas laporannya, supaya segera ditindaklanjuti secara serius, sehingga permasalahannya menjadi jelas, siapa-siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam permasalahan yang akan kami sampaikan nanti” tambahnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Umum BK-LSM Lebak, Judin Sutisna. Menurut ia, terkait program bantuan yang bersifat sosial, tidak seharusnya dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab Menurut Judin Sutisna, seharusnya warga penerima bantuan adalah warga kurang mampu yang seharusnya dibantu oleh semua pihak.

“Warga kurang mampu, sejatinya menjadi prioritas bagi pemerintah. Baik pusat maupun daerah, untuk diberikan bantuan, terlepas apakah bantuan tersebut menggunakan dana APBN maupun APBD. Seharusnya kita semua merasa malu, apabila bantuan yang disalurkan justru dipungli. Jangan sampai mereka itu dijadikan objek untuk memperkaya diri sendiri, Insya Allah, kami konsen menyikapinya” beber Judin.

Tanggapan serupa juga muncul dari sejumlah Pengurus Ormas dan LSM di Kabupaten Lebak.

“Sangat miris, jika ada warga kurang mampu, diberikan bantuan namun bantuan tersebut malah dipangkas, Insya Allah kami juga mendukung langkah yang dilakukan oleh tim BK-LSM Lebak” kata Wakil Ketua I, Ormas GRIB Jaya, DPC.Kabupaten Lebak, Arif Hidayat.

“Jika terbukti ada dugaan pemangkasan program bantuan RTLH, atau pun program bantuan lainnya, kami atas nama pengurus Ormas GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, mengutuk keras perilaku oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut, dan kami juga siap menggelar aksi unjuk rasa bersama BK-LSM Kabupaten Lebak” timpal Umar Vijay, Ketua Ormas GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak.

“Jika memang terbukti ditemukan adanya dugaan pungutan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) program RTLH, kami siap mengawal untuk pelaporannya” tukas Ketua Umum LSM Bentar DPP Banten, Ahmad Yani.

“Jika terbukti ada pungli dalam program bantuan sosial, ya kita sikapi bareng-bareng, ga usah takut, kita dorong pelaporannya, percayakan kepada pihak penegak hukum, supaya ditindaklanjuti, agar kedepannya bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran dan tepat manfaat, serta terhindar dari praktik pungli yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan di Kabupaten Lebak saja, sudah ada yang diproses akibat penyalahgunaan dana bantuan sosial, jadi mari kita sikapi, sebab ini menjadi tanggungjawab kita bersama, ga ada yang kebal hukum, jika perilakunya menyimpang dari aturan” ungkap Johan, Ketua LSM P2LPB Kabupaten Lebak.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments