Oleh : HAIRUZAMAN
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)
Sengketa tanah kerap terjadi akibat dipicu oleh masih minimnya pengetahuan masyarakat terhadap masalah pertanahan. Bahkan, tak jarang sengketa tanah harus berujung di meja hijau guna membuktikan kepemilikan hak atas tanah secara hukum.
Sementara itu, sengketa tanah sering pula terjadi akibat tumpang-tindihnya bukti kepemilikan sertipikat tanah atau sering disebut pula dengan sertipikat ganda. Padahal, sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah untuk memberikan kepastian hukum. Sengketa tanah juga terjadi lantaran masih minimnya pengetahuan masyarakat akan pertanahan dan masih kurangnya sosialisasi dari pemerintah, dalam hal ini Kantor Wilayah dan Kantah ATR/BPN Provinsi, kabupaten maupun kota.
Sejatinya, Kaneil dan Kantah ATR/BPN Provinsi, Kabupaten/Kota mencanangkan program kegiatan sosiisasi di bidang pertanahan bagi masyarakat. Terutama terhadap pihak-pihak yang sering bersentuhan langsung dengan masalah pertanahan. Misalnya, kepala desa dan perangkatnya, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan pemuda serta elemen masyarakat lainnya.
Dengan diadakannya kegiatan tentang sosialisasi masalah pertanahan terhadap masyarakat, maka dibarapkan dapat menekan terjadinya kasus sengketa tanah. Selain itu, kegiatan sosialisasi pertanahan dapat berfungsi pula semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah guna mendapatkan kepastian hukum.
Sertipikat tanah juga bisa bernilai ekonomis dengan menjadikannya sebagai agunan perbankan untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga diharapkan dengan adanya modal usaha itu dapat meningkatkan ekonomi bagi keluarga.
Masalah pertanahan sebenarnya sudah di atur dalam.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA). Dimana menjadi payung hukum bagi sistem agraria di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tabun 1960 ini mengatur berbagai aspek terkait tanah, termasuk pula mengenai hak atas tanah.
Saat ini Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan Sertipikat Elektronik. Hal ini sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi digital. Selain itu, Sertipikat Elektronik juga dapat memudahkan pemeliharaan dan pengolahan data pertanahan.