Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
LEBAKK | Kabarexpose.com —
Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Banten, dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi IV DPRD Lebak. Hal ini diungkap Ketua Umum BK-LSM Lebak, Mamik Slamet, pada Minggu (15/12/2024).
“Besok (Senin-Red), kami dari BK-LSM, akan melayangkan surat permohonan dengar pendapat kepada Komisi IV DPRD Lebak, terkait tarif parkir elektronik atau E-Parking di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung,” beber Mamik Slamet.
Menurut Mamik Slamet, pengenaan tarif di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung itu, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Lebak.
“Berbeda dengan Pasar Rangkasbitung, seharusnya penerapan sistem E-Parking di RSUD Ajidarmo itu tidak sama dengan E-Parking yang ada di Pasar Rangkasbitung. Pengenaan sistem E-Parking itu sebaiknya ditinjau ulang. Apakah sudah sesuai atau belum” tambahnya.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak, besaran tarif parkir di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung itu, seharusnya belum bisa diterapkan.
“Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang retribusi daerah, sebenarnya sudah sangat gamblang. Bagaimana sistem perhitungan penerapan parkir di RSUD Ajidarmo dengan tempat parkir lainnya. Jadi, jangan sampai terkesan dipaksakan. Apalagi RSUD Ajidarmo itu merupakan salah satu fasilitas negara untuk melayani masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Jangan sampai justru terkesan membebani masyarakat, terlebih soal fasos dan fasumnya. Bukan milik swasta yang dibangun pakai uang pribadi,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris BK-LSM Kabupaten Lebak, Judin Sutisna, yang membeberkan soal keluhan masyarakat saat mengunjungi RSUD Ajidarmo Rangkasbitung.
“Banyak keluarga pasien, saat berkunjung ke RSUD Ajidarmo, mengeluh dengan adanya aturan baru tentang penerapan tarif parkir yang dianggap terlalu besar. Padahal, terkadang mereka juga harus bolak-balik mengambil kelengkapan persyaratan dan keperluan lainnya. Sampai kaget dengan aturan parkir kendaraan yang diterapkan sekarang ini,” terangnya.
Sudah seharusnya menurut Judin Sutisna, Pemerintah Kabupaten Lebak, meninjau kembali penerapan sistem parkir elektronik atau E-Parking, di lingkungan RSUD Ajidarmo Rangkasbitung.
“Insya Allah, kita akan mendorong agar Pemerintah Kabupaten Lebak, meninjau kembali, terkait kebijakan yang diterapkan soal parkir elektronik di RSUD Ajidarmo itu. Kecuali di lingkungan bangunan swasta seperti Mall, Pasar Swalayan, yang ada di wilayah Perkotaan. Dimana pengunjung penghasilannya relatif menengah ke atas. Ini kan di Kabupaten Lebak, yang notabene masih daerah tertinggal. Jadi jangan dipaksakan,” tandasnya