Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Kasubag Umum Bapenda Provinsi Banten, Ade Ikbal, SE, M.M., memberikan wawancara eksklusif kepada wartawan Yuyi Rohmatunisa. Kamis, (12/12/2024), mengenai pengelolaan pajak dan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan daerah.
Dalam wawancara tersebut, Ade Ikbal menegaskan bahwa tuduhan adanya monopoli atau pungutan liar terkait dengan pengelolaan pajak tidak benar. “Saya konfirmasi langsung, tidak ada yang seperti itu. Semua prosedur pendapatan wajib pajak di Bapenda sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.
Terkait dengan prosedur pemungutan pajak, ia menjelaskan bahwa Bapenda Provinsi Banten memiliki beberapa titik pengumpulan pajak, seperti Samsat 12, PTD Bapenda, dan Metro 5 di Polda Banten. Selain itu, pajak yang dipungut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BPHTB, pajak rokok, dan pajak BBM dengan tarif 5 persen. Ia juga mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan pajak tahunan berada di kisaran 2 hingga 3 persen.
Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda dalam meningkatkan pendapatan adalah dengan mendata kendaraan yang belum bayar pajak. “Kami bekerja sama dengan Tiki dan melakukan door to door ke masyarakat yang belum membayar pajak. Selain itu, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi juga sudah dilakukan untuk menindak perusahaan atau individu yang belum membayar pajak,” lanjutnya.
Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, Bapenda Provinsi Banten juga telah menyediakan berbagai sistem pembayaran seperti aplikasi Sitapak, Samsat Ceria, dan sistem digital nasional. Semua kendaraan yang terdaftar akan tercatat dalam sistem, dan jika terjadi perubahan kepemilikan atau kendaraan belum balik nama, status kendaraan tersebut dapat diblokir. Namun, kendaraan yang terblokir bisa dibuka kembali dengan mengajukan permohonan ke Bapenda setelah membayar pajak.
Razia kendaraan juga dilakukan untuk memastikan masyarakat patuh pajak. “Razia ini sangat efektif, bekerjasama dengan pihak Polantas untuk memeriksa kendaraan yang belum bayar pajak. Tanpa dukungan aparat hukum, sangat sulit untuk mencapai kepatuhan pajak yang maksimal,” jelas Ade.
Ade juga mengungkapkan bahwa pengelolaan pajak sangat penting bagi pembangunan Banten. “Pajak yang dibayar oleh masyarakat digunakan secara transparan untuk pembangunan di Banten, seperti proyek PUPR, Perkim, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Mengenai perubahan yang akan datang, ia menyebutkan bahwa pada 2025 akan diberlakukan undang – undang baru tentang sistem opsen. “Undang-undang opsen ini mengatur pembagian pajak yang lebih besar untuk kabupaten/kota, yaitu 66 persen. Hal ini tentu akan mempengaruhi proses pengelolaan pajak ke depannya,” terang Ade.
Sebagai penutup, Ade Ikbal berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Pajak yang dibayar oleh masyarakat akan digunakan untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat diperlukan untuk kemajuan Banten,” tutupnya.
Diharapkan masyarakat Banten semakin memahami pentingnya pengelolaan pajak yang transparan dan peran mereka dalam membangun daerah.