Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Banten menggelar acara bedah buku yang bertajuk “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara”.
Kegiatan ini berlangsung Kamis, (5/12/ 2024), di Convention Hall Lantai 1, Gedung Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH., MH, Rektor Untirta, Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT, serta sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk Pj Gubernur Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, dan narasumber terkemuka di bidang hukum. Hadir pula sejumlah akademisi dan praktisi hukum untuk berdiskusi mengenai materi buku yang mengulas tentang mens rea (niat jahat) dalam kasus korupsi.
Dr. Siswanto dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat reformasi hukum di Indonesia, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, peringatan Harkodia bukan hanya sekadar seremonial, namun menjadi momen penting untuk memperdalam pemahaman hukum dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Harapan kami, buku ini dapat memperkaya literasi hukum kita dan memberikan manfaat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejati Banten.
Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat memperkaya kajian akademis mengenai penerapan mens rea dalam tindak pidana korupsi dan memberikan kontribusi bagi penguatan reformasi hukum di Indonesia. Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat Kejaksaan Negeri dan akademisi lainnya yang memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan buku tersebut.
(Yuyi Rohmatunisa)