Google search engine
HomeDemokrasiWarga Desa Curug Sulanjana Ikuti Pilkada Serentak 2024

Warga Desa Curug Sulanjana Ikuti Pilkada Serentak 2024

Reportase : Edi Junaedi .

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG | Kabarexpose.com —

Masyarakat Kampung Ciruyung dan Kampung Kakabu, Desa’ Curug Sulanjana, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, melaksanakan pemungutan suara dalam rangka pemilihan Gubernur dan Bupati Kabupaten Serang, pada Rabu (27/11/2024).

Kegiatan itu bertempat di halaman rumah Ustadz Masturi, warga RT.01/RW 01 Desa Curug Sulanjana, Kecamatan Gunung Sari, Kabuoaten Serang. Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Nurkah, S.Pd, didampingi Moch Rasam, para anggota KPPS, Bhabinkantibmas Polsek Pabuaran, Bripka Tampubolon. Babinsa Koramil 0602-14/Pabuaran, Sertu Aan AS, Ketua RT/RW, Ketua Pemuda. serta masyarakat Desa Curug Sulanjana.

Demokrasi dalam pemilihan Gubernur dan Bupati hari ini pada Rabu, 27 November 2024 serentak dilaksanakan di semua wilayah negara Kesatuan Tepublik Indonesia (NKRI). Sebagai negara demokrasi ada hak pilih warganya untuk mengikuti Pemilu sesuai dengan Undang-undang dan dilaksanakan sesuai yang di atur dalam PKPU bahwa tidak semua orang memiliki hak dalam Pemilu.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi seperti yang di kutip dari buku proses pengaturan hak pilih dalam Pemilu dan pengusulan hak calon.(2021) oleh Teguh Prasetyo.

Hak pilih di atur dalam BAB IV mulai pasal 198 UU pemilu ayat 1 yakni warga bnegara Indonesia yang pada Hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih sudah mempunyai hak pilih.

Sementara itu dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijelaskan poin-poin persyaratan terdaftar sebagai pemilih.
Hal itu tercantum pada KPPU Nomor 7 tahun 2022. Syaratnya adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara sudah nikah atau sudah pernah nikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan bukti KTP-el.
Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el. sebagai mana di maksud dalam huruf C dan D dapat menggunakan Kartu Keluarga.

Di waktu yang sama masyarakat Kampung Ciruyung dan Kampung Kakabu melakukan pencoblosan/pemungutan suara yang bertempat di halaman rumah Ustadz Masturi RT.01/RW.01 Desa Curug Sulanjana, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Acara tersebut di mulai pada pukul 07.00 WIB. Sebelum dimulai Ketua KPPS memberikan pengarahan kepada para anggota KPPS dan Lunmas agar pelaksanaan tugas tersebut berjalan dengan lancar aman dan sukses terkendali.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments