Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Sekwan DPRD Banten yang juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si., pada Selasa (26/11/2024), mengungkapkan, pandangannya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada.
Menurut H. Deden, netralitas ASN merupakan hal yang mutlak dan tidak boleh memberikan keuntungan kepada salah satu calon. “Walaupun ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya bisa digunakan di bilik suara. ASN tidak boleh mengajak atau menguntungkan pihak manapun yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa banyak ASN yang menduduki posisi strategis dengan kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan. Oleh karena itu, apabila kebijakan yang dikeluarkan justru menguntungkan salah satu pasangan calon, hal itu dapat merugikan proses demokrasi.
“Aturannya sudah jelas, dan kini bahkan ada ketentuan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengancam pidana bagi ASN yang terbukti tidak netral,” lanjutnya.
H. Deden berharap agar masa tenang jelang Pilkada 2024 dapat berjalan dengan damai. “Semoga pilkada kali ini dapat menghasilkan pemimpin yang amanah, membawa perubahan positif bagi Banten dan seluruh kabupaten/kota, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tutupnya.