Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SERANG | Kabarexpose.com —
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) wajib bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Mereka dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan. Apalagi sampai adanya intimidasi dan penggiringan kepada salah satu calon tentu sangat mencederai wibawa TNI dan Polri sebagai garda terdepan menjaga keamanan dan kondusifitas negara. Hal ini diungkapkan oleh Odih Hasan selaku Wakil Ketua 1 FKUB Kabupaten Serang dalam Rilisnya kepada media, pada Senin (25/11/2024)
“Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Serang Hukumnya adalah Wajib tidak ada ranah kompromi karena ini menyangkut keamanan dan Kondusifitas negara.”imbuh odih
Odih menjelaskan, TNI dan Polri adalah Garda terdepan dalam menjaga Keamanan dalam pemilihan Kepala Daerah 2024 yang akan dilaksanakan 27 November esok lusa.
“TNI dan Polri merupakan garda terdepan keamanan dalam pemilihan 2024. Netralitas TNI dan Polri itu menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pemilu sebagai ajang pesta demokrasi di Indonesia maka karena ini menyangkut keamanan negara maka tidak dibenarkan jika ada oknum TNI dan Polri misalnya yang mengarahkan bahkan memobilisasi untuk pemenangan salah satu calon dalam pilkada ini sangat tidak dibenarkan dan ini akan menghancurkan tatanan demokrasi kita,” tutur odih
Odih mengajak kepada seluruh personel TNI dan Polri di Kabupaten Serang untuk ikut serta mensukseskan pemilihan 2024 dengan menjaga netralitasnya sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga nama baik lembaga.
Odih mengatakan, TNI dan Polri sebagai alat negara yang harus tunduk pada kebijakan dan keputusan politik negara yang dibuat oleh presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.
“TNI dan Polri dilarang memihak dan memberikan dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Pasangan Calon serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” ujar odih.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk berani melaporkan jika ada Oknum personel TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Serang untuk berkomitmen melaporkan kepada atasan/komandan untuk ditindaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya dalam hal mendapati alat peraga di area/lahan fasilitas TNI dan Polri serta segala bentuk berita hoax yang mengganggu/merusak netralitas TNI.
“Kami FKUB Kabupaten Serang mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk terus waspada dan berani bertindak serta melaporkan jika ada oknum TNI dan Polri bertindak tidak profesional mengintimidasi dan mengarahkan untuk memenengkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten, jika ada laporkan ini bentuk Jihad kita dalam menjaga Marwah Demokrasi dan Marwah lembaga TNI dan Polri “. imbuhnya.
Odih juga menekankan bahwa berdasarkan Putusan MK TNI dan Polri yang tidak netral dapat dikenakan sangsi pidana.
“Jika kita merujuk Putusan MK Nomor 136/2024 bahwa TNI dan Polri yang Tidak netral bisa dipindahkan,” kilahnya.
Diketahui, dalam putusan MK nomor 136/2024, dinyatakan bahwa frasa baru mengenai anggota Polri dan TNI yang tidak netral juga dapat dikenakan sanksi pidana, sama seperti pejabat negara, ASN, dan kepala desa, sesuai dengan Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dikatakan, semua elemen perlu adanya sinergitas bersama untuk memastikan kondusifitas pada seluruh tahapan pemilihan 2024. Dikarenakan peran TNI dan polri begitu besar dalam mendukung terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban menyongsong pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas agar pemilihan nantinya berjalan dengan tertib dan aman.