Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Cilegon Imbau Maayarakat Awasi Pilkada

Reportase : Babay Suiah

Pwmimpin Redaksi : Hairuzaman.

CILEGON | Kabarexpose.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu tahun 2024. Acara itu bertempat di Aula Kecamatan Purwakarta, pada Jum”at (8/11/2024).

Acara sosialisasi pengawasan pertisipatif dibuka oleh anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subiha, itu langsung memberikan sambutan Kepada peserta yang hadir , tokoh masyarakat, Panwas TPS, Ketua RT,/RW, Kepala Kelurahan, tokoh agama, lLPM, Pokmas dan Karang Taruna.

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subiha berharap kepada masyarakat Oecamatan Purwakarta Kota Cilegon,agar dapat mengawasi Pilkada serentak supaya kondusif, aman dan tertib.

Ia berpesan jangan terpancing dengan money politic. Aabila terpancing dengan money politic akan dikenakan hukum pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar, sesuai pasal 187 A UU No.10 tahun 2015.

Subiha mengatakan, adanya sosialisasi pengawasan partisipatif berharap kepada masyarakat Purwakarta agar memilih calon Walikota Cilegon dan Wakil Walikota, Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, dengan hati nurani yang sesuai pilihannya, secara bebas umum dan rahasia .

“Kami mengimbau kepada elemen masyarakat dapat mengawasi pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November tahun 2024, kepada masyarakat Purwakarta jangan terjebak dengan money politic. Apabila terpancing dengan money politic akan kena pidana secara hukum Negara,” tandas Subiha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *