Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
CILEGON | Kabarexpise.com —
Panwas Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, menggelar pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Kecamatan Citangkil. Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Kecamatan Citangkil, pada Minggu (3/11/2024).
Acara pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Citangkil itu dihadiri oleh Muspika Kecamatan Citangkil, BAWASLU Kota Cilegon, PPK, PKD, Kepala Kelurahan, Ketua Oanwascam Citangkil, Haeru Dawan Ghozali dan jajarannya serta 115 peserta Pengawas TPS , Babinsa dan Bhabinkamtibmas Citangkil,
Ketua Panwascam Citangkil, Haeru Dawan Ghozali, kepada awak media, menyatakan, tujuan anggota 0anwas TPS ini adalah untuk melegalitaskan pengawasan TPS yang diatur oleh PKPU dan Bawaslu Kota Cilegon.
Pengawasan TPS ini terdiri dari 7 kelurahan yang ada di Kecamatan Citangkil. Setelah pelantikan, dilanjutkan dengan pembekalan materi tentang teknik -teknik pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami berharap kepada anggota Pengawas TPS yang sudah dilantik agar bekerja dengan baik. Sesuai aturan Bawaslu dan PKPU Kota Cilegon,” tutur Heru.
Menurut Heru, tugas pokok Panwas TPS di setiap kelurahan adalah untuk menyukseskan jalannya Pilkada Serentak, pengawasan kotak suara, pengawasan penghitungan hak suara, pengawasan noney politic di lapangan dan menindak tegas apabila ada temuan kasus pelanggaran Pilkada di lapangan. Selain itu, harus koordinasi kepada Panwas PKD dan Panwas Kecamatan setempat.