SURABAYA | Kabarexpose.com —
Hartanto Boechori, Wartawan Utama dan Ketua Umum PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia ), dilaporkan pasal tindak pidana pencemaran nama baik termaksud dalam UU ITE oleh orang kaya bernama Paulus George Hung, atas tulisan saya yang dipublikasikan berbagai media anggota PJI. Undang undang yang seringkali dijadikan “momok” untuk menekan/menakuti jurnalis/Pers yang kritis dan menjalankan fungsi kontrol sosial termaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Temtang Pers.
Celakanya, Polisi menerima laporan Paulus George Hung. Bahkan memproses hukum. Padahal jelas ada UU Pers, MOU Kapolri-Dewan Pers dan Perjanjian Polri-Dewan Pers. Wakapolri Komjen Polisi Agus Andrianto juga telah menegaskan, produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Memangnya kalau pelapornya masyarakat marginal, laporan diterima?!, saya kok kurang yakin.
Surat Undangan wawancara klarifikasi kedua untuk hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Senin, 28/10/2024, terpaksa saya hadiri sebagai penghormatan pada institusi Polri dan Dewan Pers/Ketua Dewan Pers yang merekomendasi agar saya menghadiri undangan Penyidik.
“Setelah saya klarifikasi pada Penyidik, ternyata laporan Paulus George Hung dikarenakan tulisan saya berjudul –Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT. Cakra Sejati Sempurna” dengan sub-judul — Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Tangkap Big Boss PT. Cakra Sejati Sempurna! — yang sempat viral dan dipublikasikan secara luas oleh para jurnalis anggota PJI, khususnya kalimat ‘Setelah itu informasi yang saya dapat, Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan Saksi, termasuk ‘Big Boss’ PT Cakra Sejati Sempurna, ‘Paulus’, Namun Paulus belum ditetapkan Tersangka dan dilepaskan’,” beber Hartanto.
Kepada Penyidik dan Kanit IV Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Seto Handoko Putra, Harranto hanya menyerahkan dasar/bukti penulisan bahwa Paulus George Hung memang pemilik sebenarnya PT CSS (Cakrawala Sejati Sempurna). “Saya serahkan juga bukti PT CSS telah dihukum pidana illegal logging oleh Majelis Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa,” tandasnya.
Hartanto menyampaikan ke Kanit dan Penyidik agar pelapor langsung mengklarifikasi tulisannya di Dewan Pers. Berita acara wawancara klarifikasi ditiadakan. Namun tak pelak, uang Rp.4 juta harus melayang untuk biaya transportasi akomodasi dan hotel dari Surabaya-Jakarta PP. Belum lagi, waktu yang terbuang sia-sia. Hal yang konta produktif seperti inilah diharapkan dipikirkan para Penegak Hukum dan Dewan Pers. Belum lagi potensi/kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh “oknum”. Memang hanya ‘Undangan wawancara klarifikasi’ dan tidak wajib dihadiri. Paling “dicap”, ‘tidak kooperatif’. “Namun, seperti saya sampaikan di depan, saya berupaya menghargai institusi Polri serta Dewan Pers/Ketua Dewan Pers.,” katanya.
Menegakkan Kebenaran Sesuai Fakta
Tulisan saya terkait dugaan illegal logging yang diduga dilakukan PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) di Murung Raya Kalimantan Tengah, kerja jurnalistik berdasarkan data dan fakta resmi.
“Saya memiliki data syah dan kredibel yang menunjukkan memang Paulus George Hung pemilik PT CSS sebenarnya. Karena itu, ketika saya mengutip informasi mengenai pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa saksi, termasuk yang disebut sebagai ‘Big Boss’ PT CSS, yaitu ‘Paulus’, saya bertindak berdasarkan prinsip jurnalistik dan bertanggung jawab profesional untuk menginformasikan kepada publik,” tukasnya.
Pertanyaan Perlu Diklarifikasi Pelapor
Atas laporan yang diajukan Paulus George Hung, saya merasa perlu mempertanyakan beberapa hal:
1. Dasar pelaporan: Atas dasar apa Paulus George Hung melaporkan saya, padahal tulisan saya hasil kerja jurnalistik yang didasari fakta dan data kuat?
2. Reaksi pelapor: Jika Paulus George Hung merasa tidak terkait atau tidak sebagai pemilik PT CSS, mengapa ia bereaksi dengan melaporkan tulisan tersebut? Seharusnya hal ini hanya berdampak pada pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan PT CSS.
3. Kepastian identitas: Bagaimana Paulus George Hung bisa memastikan bahwa ‘Paulus’ yang saya sebut dalam tulisan saya adalah dirinya? Apakah ada hal khusus yang membuat pelapor merasa terlibat secara langsung?
Paulus Agar Klarifikasi dan Minta Ma’af Terbuka
Atas pelaporan tidak berdasar ini, lanjut Harrtanto, dirinya berharap pelapor Paulus George Hung, mengklarifikasi secara transparan atau menggunakan hak jawabnya. Sebagai Ketua Umum PJI, ia merasa tindakan pelapor tidak hanya merugikannya secara pribadi, tetapi juga merupakan upaya untuk menekan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Saudara Paulus George Hung agar menyampaikan permintaan ma’af terbuka kepada saya dan seluruh anggota PJI yang menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab untuk menyuarakan kebenaran dan melindungi kepentingan masyarakat,” kilahnya.
Hartanto menegaskan, PJI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai prinsip keadilan dan kebebasan Pers. Persatuan Jurnalis Indonesia berkomitmen melanjutkan kerja jurnalistik yang berani, adil, dan bertanggung jawab.L