Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Koordinator Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Ari Setiawan, SH.I, MH, menjelaskan, tentang berbagai kategori pelanggaran Pemilu yang diatur oleh Undang -undang. Hal itu dikatakan Ari Setiawan, kepada awak media, di ruang kerjanya, pada Rabu (23/10)2024)
Lebih jauh Ari mengungkapkan, pelanggaran Pemilu dibagi menjadi empat kategori yakni,.pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya. “Ranah Bawaslu adalah untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik dari KPU maupun pihak lainnya,” jelasnya.
Menurut Ari, pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan, setiap laporan pelanggaran tidak bisa dengan serta-merta dianggap sebagai pelanggaran tanpa melalui proses pengkajian dan pengumpulan bukti.
Proses penanganan pelanggaran di Bawaslu memiliki batas waktu yang ketat, yaitu hanya lima hari untuk mengumpulkan keterangan dan menentukan status pelanggaran. Ari menambahkan, Bawaslu juga mengalami kendala terkait sumber daya manusia yang terbatas dengan komisioner yang terbagi ke dalam beberapa divisi.
Ari juga menyampaikan pentingnya perbaikan regulasi Pemilu. “Regulasi yang masih memiliki celah perlu diperkuat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami peran mereka dalam Pemilu, termasuk menolak praktik money politics. “Semakin masyarakat paham, maka semakin berkurang pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Serang berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu dan memastikan setiap pelanggaran ditangani dengan serius demi terciptanya Pemilu yang adil dan transparan.