Google search engine
HomeBerita DaerahBuntut Gugurnya Anggota Satpol PP Lebak Saat Menjalankan Tugas Menuai Kontroversi

Buntut Gugurnya Anggota Satpol PP Lebak Saat Menjalankan Tugas Menuai Kontroversi

Kabarexpose.com Lebak – Paska penetapan tersangka oleh Polres Lebak Polda Banten, Sabtu (10/12/24), terhadap dua terduga pelaku perusakan pagar gerbang Kantor DPR Lebak DPRD Kabupaten yang terjadi saat aksi unjuk rasa Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PGML) hingga dua anggota Satpol PP Kabupaten Lebak menjadi korban, pada Senin 23 September lalu, menimbulkan kontroversi dan kritik tajam dari berbagai penggiat Lebak terkait Standar Operasional. Prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa oleh aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Minggu (13/10/ 2024)

Kritik tersebut salah satunya datang dari sosok LSM Lebak Yayat Ruyatna, dalam keterangannya kepada media tersebut Yayat Ruyatna mengatakan, sebagai warga Kabupaten Lebak ia mengaku sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu anggotanya. Satpol PP saat menjalankan tugasnya mengamankan jalan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak. Namun, dia menilai, terlepas dari isu dan opini yang berkembang di kalangan masyarakat, ada hal yang luput dari perhatian dan sorotan masyarakat terkait SOP pengamanan yang dilakukan anggota satpol PP saat menjalankan tugas pengamanan saat aksi unjuk rasa.

“Saya selaku masyarakat Kabupaten Lebak sangat menyayangkan kejadian ini, secara pribadi dan organisasi menyampaikan duka dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah satu putra terbaik Lebak, anggota Satpol PP yang gugur usai aksi unjuk rasa. terjadi beberapa waktu yang lalu di depan gedung dewan akibat luka yang dideritanya saat mengamankan aksi, semoga mendapat tempat yang layak di sisinya amin,” ucapnya

Yang perlu kita pahami dan tidak boleh kita lupakan, lanjut Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna. Peristiwa aksi unjuk rasa tersebut tidak akan terjadi apabila semua pihak khususnya aparat keamanan menerapkan dan membekali diri dengan peralatan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) guna mengantisipasi hal terburuk yang mungkin terjadi di lapangan.

“Kita ketahui bersama bahwa ruang lingkup tugas personel Satpol PP sangat luas dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Pemda Lebak. Sehubungan dengan hal tersebut, saya ingin mengkritisi betapa rapuhnya tingkat keamanan personel Satpol PP saat bertugas akibat tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang dapat digunakan sebagai alat pertahanan diri terhadap potensi serangan atau gangguan terhadap sistem keamanan. kerja petugas (Satpol PP) di lapangan, aspek ini saya anggap perlu juga dihadirkan kepada masyarakat agar kita objektif dalam melihat suatu kejadian atau permasalahan yang terjadi dan menjadi konsumsi masyarakat. Harus diakui hal ini merupakan kelemahan dan kelalaian dalam pelaksanaan Perbup nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis Prosedur Standar Operasional Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak,” tambah Yayat Ruyatna.

Tak hanya itu, Yayat Ruyatna juga menyebutkan agar pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak melakukan perbaikan terhadap pintu gerbang yang sudah lapuk termakan usia, karena telah disegel akibat tindakan sebelumnya dan diketahui terdapat kerusakan, ada komponen rusak yang perlu diperbaiki, pagar yang sudah rapuh karena pada saat aksi sebelumnya pernah terjadi adu dorong, tapi sepertinya pihak sekwan membiarkannya hingga ada kejadian seperti ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, tokoh LSM kelahiran Carucub, Kecamatan Cibeber Lebak Selatan ini menyoroti minimnya pengamanan yang diberikan pihak kepolisian dalam melakukan tindakan preventif apabila terdapat potensi terjadinya kerusuhan atau kericuhan dalam kegiatan demonstrasi.

“Saya mengapresiasi langkah pihak kepolisian selaku penanggung jawab Kamtibmas dalam menyikapi permasalahan ini, apalagi sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi, namun dengan adanya kejadian tersebut perlu ada tindakan yang diambil. menjadi evaluasi dari pihak Kepolisian dalam hal pengawasan dan pendampingan terkait upaya pengamanan demonstrasi sesuai dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekerasan dalam tindakan kepolisian, sehingga pada hakikatnya permasalahan ini tidak boleh hanya dilihat dari satu sudut pandang saja. pandangan, namun terjadinya tragedi ini merupakan kesalahan di segala lini yang harus diperbaiki, agar ke depan dalam menjalankan demokrasi kita selalu mengedepankan perdamaian dan etika,” tutupnya.(Ddn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments