Google search engine
HomeDemokrasiMeloloskan Calon yang Berstatus TMS Bisa Dipidana

Meloloskan Calon yang Berstatus TMS Bisa Dipidana

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

LEBAK — KABAREXPOSE.COM

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, menegaskan, pentingnya kehati-hatian dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lebak untuk periode 2024/2029. Bawaslu terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, guna mengingatkan agar tidak meloloskan calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, baik secara sengaja maupun tidak, dapat dianggap sebagai pelanggaran berat dan bisa berakibat pidana,” ujar Firman Kiki, Komisioner Bawaslu Lebak yang juga menjabat sebagai KORDIV Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Menurut ia, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penghilangan hak seseorang atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dapat dikenakan pidana penjara antara 36 hingga 96 bulan serta denda dari 36 juta hingga 96 juta rupiah.

Firman Kiki mengimbau agar semua Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024/2029, memeriksa dengan seksama syarat pencalonan mereka untuk menghindari masalah hukum. “Bawaslu akan memantau dengan ketat dan memastikan bahwa KPU Kabupaten Lebak menindaklanjuti setiap calon yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments