Reportase : Roni Jaelani / Nono
SERANG – Kabarexpose.com |
Sebanyak 70 Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Acara itu bertempat di halaman Kantor Camat Pamarayan, pada Jum’at (13/9/2024)
Tampak antusiasme masyarakat dari sembilan desa yang ada di wilayah Kecamatan Pamarayan dan mengikuti isbat nikah yang di selenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamarayan.
Saat ini 70 Pasutri tersebut telah memiliki Surat Nikah resmu yang dikeluarkan oleh pihak KUA Kecamatan Pamarayan.. Sebelumnya 70 Pasutri itu belum memiliki Surat Nikah resmi dari KUA Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang
Sementara itu, Camat Pamarayan, Kokom, Komariah, SH, M.Si, ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan, adanya sidang terpadu isbat nikah ini bertujuan demi kepentingan masyarakat yang belum memiliki surat nikah.
“Adanya surat nikah yang resmi, maka akan memperlancar kepengurusan surat keluarga, khususnya untuk pembuatan Surat Akte Kelahiran.dan surat menyurat lainnya,” beber Kokom.