Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pimpinan Redaksi : Hairuzaman
SERANG — KABAREXPOSE.COM|
Dalam wawancara eksklusif pada Rabu, (11/09/2024) dengan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, H. Mohammad Hanafiah, ST., MT., dijelaskan, kebijakan pemerintah pusat bertujuan menghilangkan pemukiman kumuh secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada tahun 2030.
Hanafiah mengungkapkan, untuk mencapai target tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan yang mengharuskan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun rencana kebutuhan anggaran yang diperlukan, baik dari tingkat provinsi maupun pusat.
“Kami diharapkan bisa menyelesaikan penanganan pemukiman kumuh dengan dukungan anggaran yang memadai, sehingga pada tahun 2030 Indonesia dapat bebas dari masalah kumuh,” ujar Hanafiah.
Menurut Hanafiah, penanganan pemukiman kumuh di Kabupaten Serang harus mempertimbangkan perbedaan skala pada tingkat RT dan RW di setiap kecamatan. Tahun depan, diharapkan satu hingga dua kawasan kumuh dapat ditangani, tergantung pada kapasitas anggaran daerah.
“Sebelumnya, penanganan kumuh dilakukan secara terpencar, namun untuk tahun depan, kami menargetkan penanganan secara tuntas dalam satu daerah agar status kumuh bisa berubah menjadi tidak kumuh atau minimal naik ke tingkat kumuh sedang,” jelasnya.
Hanafiah juga menyoroti perbedaan tantangan antara wilayah utara dan selatan Kabupaten Serang. Di utara, permasalahan utama adalah sanitasi dan air bersih, sementara di selatan, permasalahan lebih terkait dengan perubahan kondisi lingkungan dan kurangnya bimbingan.
“Komponen-komponen tersebut menjadi faktor utama dalam penanganan kumuh, dan kami akan berusaha untuk meningkatkan status kumuh dari kategori berat menjadi sedang, dan seterusnya,” tambahnya.