Rwportase : Cevep Iskandar.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
LEBAK – Kabarexpose.com |
Dilengkapi bukti-bukti visual terkait temuan duga’an pelanggaran Pilkada Lebak Ormas Badak Banten (BB) melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lebak.
Bermula dari agenda audiensi yang diminta oleh pihak Ormas BB ke Bawaslu melalui surat. Namun, sesuai jadwal audiensi yang sudah ditentukan dianggap batal. Pasalnya, pihak Bawaslu mengaku belum menerima surat audiensi yang dilayangkan ke kantor tersebut. Sedangkan tanda terima diberikan ke pihak Ormas Badak Banten.
Tentu hal ini menimbulkan banyak pertanyaan oleh sejumlah jajaran Ormas BB dan sejumlah aktivis yang turut hadir dalam agenda tersebut.
Audiensi yang sedianya akan digelar pada hari Jum’at, 06-September 2024, tidak sesuai harapan dan pada akhirnya berujung pelaporan oleh pihak Ormas Badak Banten, atas yang didampingi Kuasa Hukumnya Rahmatulloh SH dan hadir juga Rudi Hermanto SH Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Bhinus yang didampingi King Naga, serta sejumlah awak media.
Atas dasar azas praduga tak bersalah, adanya “CURI STAR” Kampanye yang di lakukan kubu Pasangan Calon Hasbi Jayabaya- Amir Hamzah, yang diduga telah dilakukan di dua titik salahsatunya di plaza Lebak, yang dikemas dengan kegiatan Pesta Rakyat Desa Kaduagung Timur.
Acara tersebut diduga di Ketuai Dede Faturochman alias (patur penot) selaku pelaksana yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil. Sebagai penanggungjawab pada kegiatan tersebut adalah Kepala Desa Kaduagung Timur, Nensy Anggraeni, pada Minggu, 31 Agustus 2024.
Sedangkan acara tersebut didanai oleh anggaran pribadi Regen Abdul Aris, selaku politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) aktif, yang baru dilantik pada tanggal-28 agustus-2024 sebagai anggota DPRD kabupaten Lebak.
Menurut Ketua Ormas badak banten DPD kabupaten Lebak saat diwawancara mengatakan, “kami ke kantor Bawaslu Lebak untuk melaporkan curi star kampaye di plaza Lebak dan kepala desa Rangkasbitung timur sebelum masa tahapan kampanye, sama dengan melanggar kesempatan terhadap peserta pemilu.” ungkapnya.
“Jadi, kalau ada calon bupati dan wakil bupati yang kampanye duluan, berarti melanggar ketentuan pemilu dong,” ujarnya.
Sisi lain salah satu anggota Bawaslu Lebak Rizal murtadho, saat diminta keterangannya mengatakan, kami menerima kedatangan audiensi dari teman-teman badak banten terkait laporan dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran dan membuat laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tim kemenangan calon bupati dan wakil bupati Lebak
“Nanti ada seksi-seksi khusus yang menangani jenis pelanggarannya, kami belum bisa menyimpulkan, yang pasti masuk dulu kemeja pimpinan kemudian nanti akan kita rapatkan dan akan di tindak kelanjutin bila ada terbukti melanggar hukum.” tutup Rizal