Reportase : Yuyi Rohmatunisa.
Editor : Hairuzaman
SERANG – Kabarexpose.com |
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Muslim, S.Ag, MH, memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan kemarin.
Agus menegaskan, KPU Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi atau mengubah keputusan MK. Semua keputusan MK harus diikuti sesuai dengan instruksi dari KPU RI.
Menurut Agus, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota akan menjalankan perintah dari KPU RI terkait implementasi keputusan tersebut. Kewenangan KPU Provinsi hanya terbatas pada pelaksanaan teknis sesuai regulasi yang ada. Agus juga menambahkan bahwa KPU Provinsi tidak akan menanggapi berbagai opini masyarakat mengenai keputusan ini.
“Kami akan tegak lurus menjalankan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.
Pihak KPU Provinsi Banten mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati keputusan MK dan mengikuti petunjuk dari KPU RI.
Mahkamah Konstitusi mempermudah pencalonan Gubernur untuk Partai Non – Parlemen
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan penting dalam pemilihan kepala daerah. Keputusan ini mengubah syarat pencalonan gubernur bagi partai-partai non – parlemen.
Sebelumnya, partai non-parlemen diharuskan memenuhi syarat pengumpulan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Kini, partai-partai tersebut hanya perlu memenuhi 7,5 persen dari perolehan suara untuk dapat maju dalam pemilihan gubernur.
Perubahan ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil atau baru, serta memungkinkan gabungan beberapa partai politik non-parlemen untuk memiliki pengaruh lebih dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Dengan langkah ini, diharapkan demokrasi akan semakin semarak menjelang pemilihan 2024.