Google search engine
HomeEkonomiBPR Serang Wajibkan Kades dan Aparatur Desa Buka Tabungan Sebelum Ajukan Kredit

BPR Serang Wajibkan Kades dan Aparatur Desa Buka Tabungan Sebelum Ajukan Kredit

Reportase : Bayu Sukma. Kelana.

Editor : Hairuzaman.

SERANG – Kabarexpose.com |

Dalam upaya meningkatkan keteraturan dan transparansi dalam pengelolaan kredit, Direktur Utama BPR Dadi Suryadi AR, S.H., M.H., menyampaikan bahwa semua Kepala Desa dan aparaturnya diwajibkan untuk membuka tabungan di BPR Serang. Meski saldo tabungan tidak harus besar, kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap kepala desa memiliki rekening tabungan di BPR.

Dadi Suryadi menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini tidak bersifat instruktif, BPR Serang mewajibkan pembukaan tabungan sebagai syarat sebelum pengajuan kredit. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses kredit dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kapasitas keuangan para calon peminjam.

Untuk pinjaman, Dadi Suryadi menyebutkan bahwa jumlah kredit yang dapat diberikan disesuaikan dengan penghasilan dan jangka waktu pengembalian. Saat ini, plafon kredit yang tersedia adalah sebesar Rp50 juta. Namun, jika diperlukan, pinjaman dapat diperbesar dengan tambahan jaminan, asalkan penghasilannya tetap diperhitungkan secara cermat. Dalam hal ini, BPR Serang menerapkan batasan 75 persen dari total penghasilan aparatur desa untuk menentukan besaran kredit yang bisa diberikan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments