Reportase : Babay Suiah.
Editor : Hairuzaman.
SERANG – Kabqrexpose.com |
Dinas BPMD, BPKAD dan Kepala Desa se-Kabupaten Serang, menandatagani Memorandum of Understanding (MoU) pinjaman kredit Bank BPR Perseroda Serang sebesar Rp 50 juta selama jabatan lima tahun di Hotel Aston Kota Serang, pada Kamis (25/7/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang H. Haryadi, S.Sis, M.Si, kepada awak media, mengatakan, tujuan kegiatan hari ini terkait penanda tanganan MoU pinjaman kredit kepada aparat kepala Desa se-Kabupaten Serang untuk meningkatkan kesejahteraan aparat desa dan staf desa selama masa jabatan 5 tahun.
Masih lanjut Haryadi, adapun untuk persyaratan pinjaman kredit ini ada jaminan berbentuk SK Kepala Desa selama menjabat 5 tahun,dan untuk SK staf desa pun boleh meminjam kredit di bank BPR Serang.
“Untuk proses pinjaman kredit dana dari Bank BPR Serang ini jumlah plafonnya sebesar Rp 50 juta disesuaikan dengan masa jabatan. Adapun proses pinjaman kredit yang memproses dari Bank BPR Serang,” bebernya.
Harapan kami mudah mudahan dengan ada kebijakan pinjaman dari bank BPR serang ini kepala desa dapat terjamin ekonomi rumah tangganya dan aparat desa,stap desa dapat terbantu kebutuhan sehari-hari Nya.
( RED/Bay)