Reportase : Cecep Iskandar.
Editor : Hairuzaman .
SERANG – Kabarexpose.com |
Pemerintah Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, menyelenggarakan Sidang Isbat Terpadu 2024 di Kantor Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, pada Jum’at (26/7/2024).
Dalam sidang tersebut, tercatat sebanyak 70 pasangan suami istri (Pasutri) yang berasal dari wargai desa di Kecamatan Cinangka, mengikuti isbat nikah tersebut untuk mencatatkan pernikahannya sesuai aturan hukum negara, mengingat sebelumnya puluhan pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Camat Cinangka, Tuti Setiawati SE, mengatakan, tujuannya isbat nikah ini dilaksanakan agar pasangan yang sudah menikah dibawah tangan mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan seperti akta nikah, kutipan akta nikah, sehingga nanti terjaminnya hak-hak dalam pernikahan.
“Banyak masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki identitas atau legalitas pernikahan. Nah ini kami fasilitasi masyarakat yang belum terdaftar secara hukum atau belum memiliki buku nikah,” Katanya.
Lebih lanjut ia menguraikan, penyelenggaraan isbat nikah yang dilaksanakan di Kec. Cinangka ini berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Serang, KUA Kec. Cinangka, Disdukcapil Kab. Serang, serta segenap stakeholder lainnya. dengan total peserta sebanyak 70 pasangan.
“Alhamdulillah berjalan lancar, total yang terdaftar ada 70 pasangan, yang tidak Hadir 2( dua ) pasangan, dikarnakan sakit dan keluar kota, yang tidak memenui syarat 3 pasang. Tidak ada kesingkronan dengan saksi isbat. jadi total hari ini yang melakukan isbat nikah di sahkan sebanyak 65 pasangan,” ucapnya.
Ia berharap kegiatan ini terus terlaksana agar masyarakat Kabupaten Serang Khususnya warga Kecamatan Cinangka tidak ada lagi yang kesulitan dalam mengurus dokumen kependuduk karena alasan tidak adanya surat nikah atau buku nikah.
Dalam Kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Serang, Drs.H. Abdul Rahim M, H menyampaikan, sidang isbat nikah ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama, Kementrian Agama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
“Isbat nikah ini diperuntukan bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah. Disini nanti akan disidangkan oleh pengadilan agama. Produk yang dihasilkan dari sidang ini berbentuk penetapan bagi yang pernikahannya yang dinyatakan sah. Nah, penetapannya nanti itu yang akan diserahkan ke KUA untuk mendapatkan kutipan akta nikah dan ke disdukcapil untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Abdul Rahman.
Tujuan dari isbat nikah ini adalah untuk memperjelas status pasangan suami istri yang sah di mata hukum, kemudian membantu dalam proses administrasi di bidang kependudukan.
“Harapannya masyarakat kita memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, kemudaian untuk ke depan menikahlah sesuai prosedur yang ditentukan negara dan agama, sehingga dari awal pernikahannya sudah tercatat dan tidak perlu diisbatkan,” tutupnya.
Sedangkan, Kepala KUA Kecamatan Cinangka, H. Supendi berharap kedepan tidak ada lagi masyarakat khusunya di Kecamatan Cinangka yang menikah dibawah tangan.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menikah dibawah tangan. Nikah harus tercatat di KUA Pabuaran,” tegasnya.
Pelaksanaan isbat nikah tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Serang, H Abdul Rahman, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, H. TB. Maftuhi, Ketua PKK Kecamatan Cinangka, Siti Nurlela, Kepala KUA Cinangka, H.A Supendi, Danramil Cunangka, Kapten Inf M Ilyas, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, Ketua MUI Cinangka, KH. Ansori Tamam, Ketua II BAZNAS Kabupaten serang, Dedi Suhandi dan undangan lainnya.