Google search engine
HomeDemokrasiPanwascam Pameungpeuk Pastikan APK dan Potensi Pelanggaran Pemilu Terkendali

Panwascam Pameungpeuk Pastikan APK dan Potensi Pelanggaran Pemilu Terkendali

Reportase : A. Abdurrochim S. / Yani Sumiati.      Editor In Chief : Hairuzamsn. 

Bandung – Kabar Expose.com |

Berdasarkan instruksi badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Bandung panitia pengawas pemilu kecamatan ( panwascam) pameungpeuk, menggelar press release ,dengan sejumlah jurnalis se-kecamatan Pameungpeuk di Sekretariat Panwascam, pada Selasa (30/01/2024)..

Rekomendasi mengenai alat peraga kampanye (APK) diluar titik zonasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. Pencegahan yang dilakukan Panwascam Pameungpeuk, Kabupaten Bandung terkait kampanye kepada pihak-pihak yang melakukan kampanye (peserta Pemilu).

Sosialisasi mengenai kampanye kepada para pihak yang ada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti Peserta Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI).dan Polisi Republik Indonesia (POLRI).

Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye. Termasuk adanya pelanggaran administratif Pemilu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pelanggaran administratif Pemilu dan dugaan pelanggaran pidana Pemilu terkait pembagian bahan kampanye di luar ketentuan Undang-Undang.

Panwascam Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti keikutsertaan anak-anak dalam kampanye, pembagian bahan kampanye di luar ketentuan Undang-Undang oleh Partai PDIP di Desa Sukasari, dan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.

“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, semuanya akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yuda Abdul Rozak.

Menurut Yuda, Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung,vtelah menyampaikan ada tiga hal salah’ satunya, rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye sejak 28 November 2023. Adapun payung hukum yang kita pakai .

“Bahkan ada Beberapa payung hukum ketika kita pengawasan seperti regulasi yang kami pegang teguh, antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan,” ujarnya

Dan terakhir Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye,” mengenai tahapan Pemilu bahwa sosialisasi dilakukan melalui media sosial Instagram @Panwaslukec.pameungpeuk .

“Secara langsung kepada masyarakat, termasuk ibu-ibu PKK, IGRA dan pemuda KNPI, Karang taruna pihak kecamatan para pihak Desa dan para pihak lainnya. yang ada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung,” ungkap Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yuda.

Ketua Panwascam Pameungpeuk, Ivan Fitdriana didampingi Koordiv P3S, Yuda Abdul Rozak dan Koordiv HP2HM, Saiful Fikri dn sejumlah insan pers, memgatakan, dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024, pihaknya mengajak kepada semua warga wilayah Pameungpeuk agar menjaga semangat persaingan yang sehat dan adil.

“Sampaikan visi dan misi dengan gamblang dan jelas.Fokus pada solusi dan hindari pernyataan yang dapat memecah belah masyarakat.Mari bersama sama membangun pemilu yang bermartabat dan memberikan warga negara kesempatan memilih dengan bijak,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments