Penulis ; M. Ishom El Saha. Editor : Hairuzaman
Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama dalam setiap tahunnya biasa diperingati pada tanggal 3 Januari. Peringatan itu mengacu ketetapan pemerintah NO.1/S.D. tertanggal 3 Januari 1946 yang isinya antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, mengingat usul Perdana Menteri dan BP-KNIP, memutuskan mengadakan Departemen Agama, lalu mengangkat H. M. Rasjidi sebagai Menteri Agama RI yang pertama kali.
Menteri Agama di masa awal kemerdekaan mengurusi bidang agama yang meliputi nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR), serta bidang ke-penghulu-an lainnya yang telah berjalan sejak masa kolonial. Sementara pendidikan dan urusan haji belum dimasukkan ke dalam tata kelola organisasi birokrasi Departemen Agama, kecuali sesudah tahun 1960-an.
Dengan kata lain, jika merujuk pada bidang agama yang dikelola Departemen Agama di awal kemerdekaan RI, maka pada dasarnya Kemenag merupakan metamorfosa dari institusi yang sudah ada di zaman kolonial. Yaitu kantor “Adviseur Voor Inlandsche Zaken” (Kantor Penasehat untuk Urusan Pribumi) yang dibentuk pada abad ke-19 oleh pemerintah Hindia Belanda untuk memuluskan penerapan politik etis mereka, pasca Perang Diponegoro dan perang Padri.
Pucuk pemerintah kolonial Indonesia dikendalikan oleh seorang Gubernur Jenderal yang memerintah di Batavia. Di bawahnya terdapat institusi semisal “Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah) yang mengurus soal peribadatan umum penduduk yang beragama Nasrani, “Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri)” yang mengurus soal pemindahan pejabat Bupati dan kepala daerah lainnya, serta Departement van Justitie (Departemen Kehakiman) yang berwenang mengurus urusan pengadilan negeri, kejaksaan, maupun penjara.
Dengan kata lain dibandingkan kantor-kantor lain, maka kantor “Adviseur Voor Inlandesche Zaken” merupakan institusi ad hoc yang pertama kali untuk urusan pribumi, terutama yang beragama Islam. Kendati kedudukannya ad hoc tapi kantor ini pengaruhnya mengalahkan kantor-kantor lainnya. Banyak orang hebat yang ditempatkan di kantor ini, diantaranya, Snouck Hurgronje.
Tokoh ini yang mengusulkan penataan lembaga peradilan agama atau yang disebut dengan Priesterraaden melalui Stbl 1882 No. 152. Priesterraaden adalah pengadilan litigasi khusus untuk pribumi yang beragama Islam dalam urusan nikah, talak, cerai dan rujuk yang diinisiasi dari projek riset kantor Adviseur Voor Inlandesche Zaken. Snouck yang dibantu koleganya, yakni Sayyid Utsman al-Batawi sebagai penasehat kehormatan pada kantor itu, telah merekomendasikan supaya pengadilan penghulu di-formal-kan dan diterapkan sebagaimana pengadilan litigasi.
Hanya saja karena sejak awal kebijakan pemerintah kolonial untuk pribumi lebih banyak bermotif politik etis, makanya sering terjadi pro-kontra dan pasang surut. Namun demikian, apa yang dikelola Departemen Agama di awal kemerdekaan pada dasarnya adalah merawat apa yang sudah dirintis oleh kantor Adviseur Voor Inlandesche Zaken, sebagai kantor untuk urusan pribumi.
Penulis berharap dengan memahami sejarah ini, tidak terulang lagi peng-anaktiri-an terhadap satuan-satuan kerja Kemenag. Sebab secara historis sebetulnya Kemenag adalah satu-satunya institusi yang mengurusi urusan pribumi jauh sebelum masa kemerdekaan RI.