Agus Riyanto, Irban lll Itwil Kabupaten Pandeglang
Reportase : Endang Jubaedi. Editor : Hairuzaman
PANDEGLANG – Kabarexpose.com —
Bangunan fisik di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, harus selesai dikerjakan. Demikian keterangan dari Inspektorat Wilayah (Itwil), Pandeglang, pada Jum’at (29/12/2023).
Pasalnya, salah satu desa di Kecamatan Cibaliung, hingga saat ini ada yang belum dapat menyelesaikan pekerjaan fisiknya.
Namun hal itu ditegaskan pihak Itwil Pandeglang, bangunan yang didanai oleh Dana Desa (DD) itu harus selesai. “Itwil tetap tegas menyikapi, bahwa fisik bangunan yang dikerjakan dengan anggaran DD harus selesai,” kata Agus Riyanto, Inspektorat Pembantu (Irban) lll, Itwil Pandeglang.
Pekerjaan fisik Desa Curug, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang belum selesai dikerjakan di penghujung tahun 2023. (Foto : Endang Jubaedi).
Lebih jauh papar Agus, pekerjaan fisik Desa Curug tersebut, harus selesai sesuai dengan perencanaan. Selain itu, pihak kecamatan yang melakukan monitoring dan evaluasi (monev), perlu memberikan statment jika pekerjaan fisik desa belum selesai dinpenghujung tahun ini. Desa yang belum dapat menyelesaikan pekerjaan fisiknya yakni, Desa Curug, Kecamatan Cibaliung.
Keterangan Kepala Desa Curug, Sudirman, pada Jum”at (29/12)2023), melalui pesan WathApp-nya, mengakui bahwa pekerjaan fisik di desa itu yang didanai melalui DD tersebut belum selesai. “Betul pekerjaan DD tahap tiga belum selesai,” tandas kepala desa,
Sudirman menegaskan, artinya bukan tidak dilaksanakan hanya belum selesai saja.
Tetapi Sidirman tidak menjelaskan berapa nilai pekerjaan proyek tersebut, serta sudah berapa persen bangunan itu selesai dikerjakan.
Camat Cibaliung, Hadi Fatoni, ditempat tugasnya, pada Jum’at (29/12/2023), menjelaskan, pihak kecamatan sedang melakukan monev ke tiga hari ini, “Kami akan tuangkan apa yang diperoleh dari hasil monevnya”, kata Camat.
Menurut ia, sesuai kewenangan kecamatan hanya melakukan monev dalam hal pekerjaan bangunan yang bersumber dari DD, dengan keterbatasan, Sehingga tidak ada kewenangan guna menentukan secara teknis, “Nanti kita lihat hasil monev, apa saja yang sudah diselesaikan”, kata Camat.
Sumber lain menyebutkan, jika Desa Curug belum bisa menyelesaikan bangunan fisik tersebut, dana untuk menyelesaikan bangunan itu perlu ada dibendahara desa.
Sumber itu pun menegaskan, fisik bangunan desa yang didanai melalui Dana Desa khususnya, baik pihak pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) perlu tegas, terutama soal kualitas bangunan, terutama soal teknis. Sebab tidak jarang bangunan di desa kurang baik kualitasnya, bisa ditinjau ke desa-desa, jika fakta dilapangan seperti yang ada. Apa fungsi Pendamping Desa yang berkaitan dengan teknis pembangunan fisik di desa-desa.