Reportase : Maman Suherman. Editor : Hairuzaman.
SERANG – Kabarexpose.com —-
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta AlBantani Kabupaten Serang, pada tahun 2023 ini mengalami penyesuaian tarif. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Serang No : 616/Kep.440Huk.Perekonomian/2023
Sedangkan penyesuaian tarif air minum Tirta AlBantani Kabupaten Serang itu mulai berlaku terhitung sejak 1 Desember 2023
Sementara itu, besarnya tarif air minum tiap M³ (meter kubik) ditetapkan sesuai dengan penggolongan langganan
Ketua RT Komplek Puri Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sukirman, mengatakan, PDAM Tirta AlBantani belum waktunya untuk menaikkan tarif air minum. Karena pelayanannya dinilai masih buruk dan belum maksimal. Warga di Blok C Komplek Puri mengeluh lantaran aliran air dari PDAM Tirta AlBantani masih belum normal.