Reportase : Rohmansyah. Editor : Hairuzaman.
TANGGAMUS – Kabarexpose.com —
Berbekal laporan dan proses penyelidikan, akhirnya Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan toko Eva Kosmetik, Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, yang terjadi pada Senin (20/11)2023) malam.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, S.Sos, mengungkapkan, satu tersangka berhasil ditangkap berinisial HP (37), warga Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan dan mengidentifiksi 2 pelaku lainnya.
“Tersangka ditangkap Kamis, 23 November 2023x pukul 19.30 WIB, saat berada di kediamannya,,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, SIK, pada Senin (27/11/2023).
AKP Amsar menyebut, tersangka HP berhasil ditangkap setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian mengindikasikan pelaku bersama dua temannya berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara di-step.
Berdasarkan keterangan HP, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang temannya. Bahkan, saat penangkapan, di saku celananya ditemukan satu buah kunci leter T dengan mata kunci tajam.
Saat ditangkap, Unit Reskrim Polsek Kota Agung, bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, ia juga mengakui sepeda motor milik korban dibawa oleh dua rekannya yang disimpan di Wonosobo Tanggamus, sehingga dilakukan pencarian.
“Sepeda motor korban berhasil ditemukan di wilayah Wonosobo. Namun, dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya,” sebutnya.
Dalam perkara itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi, kunci leter T dengan mata kunci tajam, sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak dan baju kaos tersangka.
AKP Amsar menuturkan, peran tersangka HP dalam perkara tersebut selaku eksekutor utama atau pemetik sepeda motor korban.
“Tersangka HP selaku eksekutor. Sementara itu, dua rekannya berperan menyetep motor korban yang dikendarai oleh tersangka,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, atas penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2000 dan kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2009.
“Tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan dan kasus Curat yang menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Amsar, kronologis kejadian pada Senin, 20 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB, di depan toko Eva Kosmetik Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berupa sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017.
Kejadian pada saat pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di depan toko. Pelapor masuk ke dalam toko dan melayani costumer dan pada saat costumer hendak bayar, lalu pelapor keluar dan mendapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil jika dikalkulasikan dalam bentuk uang sebesar Rp25 juta dan pelapor datang ke Polsek Kota Agung, melaporkan peristiwa tersebut untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 2 rekannya masih dalam proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan HP bahwa ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran dipicu kebutuhan sehari-hari sebab dirinya tidak bekerja.
“Niatnya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, saya belum bekerja sejak keluar penjara,” tegasnya.