CILEGON – Kabarexpose.com —
Buruh se-Kota Cilegon menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Cilegon menjadi 20 persen di 2024 mendatang. Dimana upah di 2023 mencapai Rp4.657.222,94. Sedangkan di 2024 naik Rp 880.000 menjadi Rp 5.537.000.
Hal itu terungkap dari hasil Rapat Pra Pleno Pengesahan Besaran UMK Kota Cilegon yang dihadiri oleh buruh se-Kota Cilegon, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Cilegon, Disnaker Kota Cilegon, Disperindag Kota Cilegon dan Bappeda Kota Cilegon yang digelar di Aula Disnaker Kota Cilegon.
Ketua Serikat Buruh Kota Cilegon, Rudi Sahrudin, menjelaskan, kenaikan UMK 2024 berdasarkan berbagai kajian yang sudah dilakukan. Diantaranya, keberadaan industri di Cilegon yang mayoritas jenis industri padat modal otomatis tidak bisa dipukul rata oleh kota/kabupaten lain. Kedua, semua kebutuhan sembako terus mengalami kenaikan yang luar biasa.
“Cilegon tidak bisa dipukul rata dengan yang lain. Masa mau disejajarkan dengan padat karya? Cilegon itu banyak industri logam, ekspor dan kimia,” kata Rudi.k
Karena itu, lanjut Rudi, Pemkot Cilegon harus menyetujui tuntutan para buruh dengan menaikan UMK sebesar 20 persen.
“Nanti buruh Cilegon lihat dulu seperti apa perhitungan mereka dengan angma. Dalam hal ini juga saya juga mendesak agar Gubernur Banten bisa menyetujui rekomendasi para buruh,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekjen DPK Apindo Kota Cilegon, Najib Hanafi menuturkan, pada prinsipnya Apindo tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten.
“Sah-sah aja kalau buruh meminta 20 persen kenaikan UMK. Tapi secara aturan, kita harus memiliki dasar untuk mengusulkan besaran tersebut. Dasar kita ada di PP 51 tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten,” ujarnya.
Menurut Najib, UMK ini hanya sebuah jaring pengaman untuk mengantisipasi agar para investor tidak keluar dari Kota Cilegon.
“Semua punya argumentasi masing-masing. Tapi di sini, kita (Apindo Cilegon-Red) punya dasar dan barometer yang tetap akan kami gunakan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kadisnaker Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo mengaku, penetapan besaran UMK 2024 Kota Cilegon akan disahkan oleh Walikota Cilegon di Kantor Walikota Cilegon.
“Hari ini baru pra-nya. Nanti hari Rabu (22/11/2023) baru akan disahkan dan disampaikan oleh Pak Walikota (Helldy Agustian),” pungkasnya