CILEGON – Kabarexpose.com —
Sengketa lahan di Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegpn, hingga kini maaih belum rampung.
Sampai saat ini sengketa antara masyarakat yang tinggal di lahan tersebut dengan Pemkot Cilegon masih terjadi.
Warga menilai lahan seluas dua hektare itu adalah hak mereka yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun.
Di sisi lain Pemkot Cilegon menyebut jika lahan itu adalah lahan milik pemerintah.
Sengketa itu ramai ke publik sejak Juni 2023 lalu. Warga berunjuk rasa di depan kantor Walikota Cilegon. Kemudian persoalan itu pun dibahas di DPRD Kota Cilegon.
Untuk memperjelas duduk persoalan sengketa itu, DPRD Kota Cilegon memanggil pihak terkait seperti PT. Pelindo Banten, Pemkot Cilegon, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon, pada Kamis (2/11/2023).
Pada kesempatan ini, DPRD yang diwakili Komisi I dan III mendengarkan dasar hukum dan penjelasan tentang status tanah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Masduki menjelaskan, pertemuan ini untuk memperjelas tentang persoalan yang berkaitan dengan status lahan itu.
“Selain itu untuk memperjelas kesimpangsiuran informasi yang selama ini terjadi,” ujarnya.
Menurut Masduki, kami di DPRD Kota Cilegon tidak berpihak kepada siapapun, tapi meluruskan persoalan yang ada.
Menurut ia, yang menjadi perhatian DPRD Cilegon adalah agar tidak ada hak-hak yang dilanggar.
Setelah pertemuan ini akan ada pertemuan lanjutan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Warga pun sudah cukup cerdas saat ini, sudah melek aturan. Pemerintah harus bisa memjawab itu kepada masyarakat, harus dijawab secara pasal, jangan pendapat sendiri,” tuturnya.
Sejatinya, DPRD Cilegon akan mempertemukan semua pihak di pekan depan. Diharapkan persoalan sengketa lahan ini bisa segera rampung.
“Saya harapkan ini bisa terurai dengan terang benderang,” paparnya.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Habsudin. “Untuk menyelesaikan persoalan ini pemerintah tidak bisa sekedar asumsi, harus sesuai data,” terangnya
“Masyarakat sudah pintar, paham aturan, harus dijawab dengan aturan juga,” paparnya.
Sementara itu. Anggota DPRD Kota Cilegon, Aam Amrulloh. mengungkapkan, jika Bagian Aset Pemkot Cilegon pro aktif seharusnya persoalan ini bisa cepat selesai.
“Sayangnya ini Bagian Asetnya tidak ada,” ujarnya