Google search engine
HomeSudut PandangMengurai Kasus Dugaan Penipuan Proyek Laptop  "Bodong" Oleh Oknum di BPBD Banten

Mengurai Kasus Dugaan Penipuan Proyek Laptop  “Bodong” Oleh Oknum di BPBD Banten

                      Oleh : Nana Suryana.                  (Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten)

Kasus dugaan penipuan proyek laptop yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial AAS, sama sekali tak ada kaitannya dengan Lembaga BPBD Provinsi Banten. Perbuatannya lebih bersifat individu. Pasalnya, kasus dugaan penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga BPBD secara ilegal dan ketidakhati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya.

Hal itu menjadi sebuah pelajaran mahal bagi semua pihak. Perbuatan penipuan bisa dilakukan oleh siapa pun dan dapat terjadi dimana pun. Tak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten, sebab, Pemerintah Provinsi Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Dalam dokumen RKBMD Tahun anggaran 2023, juga tidak terdapat kebutuhan laptop. Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 juga tidak terdapat rencana pengadaan laptop.

Selain itu, seharusnya penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni, Kepala Pelaksana BPBD Banten. Bukan oleh AAS sebagai Kepala Bidang. Dugaan lainnya adalah adanya kerjasama yang terorganisir dan masif antara R, W,, EP dan D, dengan AAS. Tindakan AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan SPK palsu pengadaan laptop senilai milyaran rupiah itu merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan – di luar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten.

Penipuan proyek laptop oleh AAS adalah suatu musibah yang bukan saja merugikan pengusaha. Akan tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten. Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada “keterlibatan” Lembaga di dalamnya.

Berbagai judul dalam pemberitaan dengan diksi “proyek laptop fiktif” adalah dinilai tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan. Kata fiktif pada pengadaan proyek laptop di BPBD Banten mengesankan keterlibatan AAS sebagai representasi Lembaga BPBD Banten. Padahal tidak.

Menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AAS, pihak Inspektorat Provinsi Banten mengeluarkan rekomendasi kepada Pj. Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada pihak yang dirugikan agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti.

Berangkat dari rekomendasi tersebut, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN. Saat ini, AAS sendiri sudah dinon job-kan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, dan hanya staf biasa.
Perlu diapresiasi dalam kerangka menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Banten telah bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan surat perintah kerja yang diduga asli (berkop surat BPBD) tapi palsu (karena tidak ada dasar dokumen pembiayaannya).

Demikian pula perlu diapresiasi kepada Inspektorat dan BKD Banten yang telah melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap AAS. Ketegasan Pj. Gubernur Banten dalam kasus ini telah pula mendukung penyelesaian kasus penipuan oleh AAS berjalan cepat dan optimal. Tanggungjawab BPBD Banten secara kelembagaan adalah melakukan proses evaluasi secara internal atas tindak penipuan yang dilakukan oleh AAS. Semoga hal seperti ini tidak terulang kembali. **

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments