Kota Serang, Kabarexpose.com –Masyarakat Banten Bersatu pada hari Jumat (16/6/2023) Akasi Unjuk Rasa di kantor walikota Serang, dalam aksinya menurut pemerintah kota Serang Agar segera menutup Tempat Hiburan Malam ( THM) Diwilayah kota Serang dalam isi Sepanduk bertuliskan”AJE KENDOR AJE MALEHOY” Tutup Total Hiburan Malam ( THM) Diwilayah Kota Serang MADANI Demi menjaga dan Mempertahankan Marwah jantung Ibu kota Banten Sebagai tanah Ulama dan Tanah Jawara. Yang mana selama ini Pemerintah Kota Serang selelu mengulur ngulur waktu seakan tidak peduli terhadap masyarakat nya, yang menginginkan Tempat Hiburan Malam tersebut ditutup dan sekarang makin bertambah. Sebagaimana di daerah Walantaka saja sudah diratakan dengan alat berat tapi kenapa yang berdiri di jantung kota Serang. Penegak Perda seakan tidak serius dan seakan tebang pilih dalam melakukan penegakan Perda tersebut.ada apa sebenarnya,ini menjadi tanda tanya masyarakat dan publik .
Sudah jelas Dalam surat edaran nomor : 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022, yang ditandatangani Wali Kota serang dan mulai berlaku 31 Maret 2022 dan sampai saat ini.
“Berdasarkan aturan perda nomor 5 tahun 2011 yang berlaku, memang selama ini menggangu ketentraman warga masyarakat THM tutup,”Romeo ketua MBB memintanya kepada kepala Dinas Pariwisata Kota Serang.
Menurutnya kebijakan penutupan Tempat maksiat dan hiburan malam untuk menghormati umat beragama dalam menjalankan ibadah keagamaan.
Romeo menjelaskan THM yang dimaksud yakni semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi dan sejenisnya. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
“Tokoh agama sarankan ditutup seperti diskotik, bar, panti pijat dan lainnya,Tempat hiburan malam akan di tutup tanggal 2 Juni 2023 lalu ternyata belum ada tindakan dari pihak terkait polisi pamong praja (POL PP) kota Serang,” ujarnya. (Min/Cep)