Kabarexpose.com, Lebak —Tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang di tunggu-tunggu menjelang hari raya idul fitri atau Lebaran bagi setiap orang, termasuk para pekerja atau buruh namun seketika harapan berubah menjadi sebuah kekecewaan bagi sejumlah karyawan di sebuah pabrik produsen Triplek sebut saja PT. panji mas yang berlokasi di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, di sengaja maupun tidak diduga dua orang oknum yang sama-sama sebagai karyawan pabrik tersebut, dan diduga merampas hak-hak karyawan tenaga borongan dengan memangkas uang tunjangan hari raya (THR) yang jadi haknya.kamis (27/4/2023)
Hal ini di sampaikan oleh salah seorang karyawati dari PT tersebut, yang enggan disebutkan namanya saat di temui dikediamannya kepada media,”Ya pak, tapi saya gak lihat pasti, kalau pembagian THR temen saya yang lain kataya menerimanya sebagian dari ini, kalau uang yang diberikan oleh atasan katanya utuh bahkan pake amplop, cuma yang di kasih kekaryawati itu tidak memakai aplop kepada karyawan, diduga uang itu di ambil separo yang tadinya THR 500 ribu rupiah dikasihkan cuma 300 ribu,” ujarnya.
“Saya kerja baru satu tahun pak, dan saya dikasih THR Rp300 ribu. Sama uang saya juga tidak pake amplop,” tambahnya.
Narasumber menyebut uang dari amplop yang ia terima tersebut sudah telanjang. dan “Saya nggak tahu itu, uang udah tidak di dalam aplop di kasih sama pihak admin kepada kami,” katanya.
Menurutnya, ia curiga uang THR tersebut telah dipotong karena tak seperti biasanya hanya mendapatkan sejumlah Rp300 ribu lepas dari amplop.
“Tapi semua juga mikirnya begitu ya, kayaknya yang kita juga dipotong, Biasanya dapat segitu kita kok cuma segini soalnya kita enggak tahu kan udah lepas dari amplop,” tuturnya.
“Kalau ditanya kecewa, ya pasti kecewa, karena tenaga kita di porsil jam kerja kita udah enggak ada apanya kan, kalau menurut saya, ya soalnya kan tenaga kita itu enggak cuma-cuma,” sambung narsum yang enggan disebutkan namanya, seraya menegaskan bahwa pihaknya siap dikonfirmasi oleh media
“Itu yang disampaikan temen saya setelah nelepon orang pusat, dan temen saya siap di konfirmasi kalau perlu. Kalau yang memberikan uang THR kepada kami HRD sama admin inisial “SS” dan “SF,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Sukiman Waka Organisasi kemasyarakatan ORMAS LAPBAS DPAC, Rangkasbitung, angkat bicara,”jika hal ini benar terjadi pihaknya sangat kecewa karena sebagai pimpinan perusahaan atau yang ditugaskan dan mengawal pembagian THR kepada karyawanya di anggap lalai sehingga sangat merugikan kaum buruh yang mayoritas keluarga kurang mampu, sebagai pembela masyarakat lemah,”kami selaku Organisasi tentunya akan menyikapi mencari tau kebenarannya dan akan menindaklanjuti atas adanya dugaan pungli ini. dan jika benar terbukti, kami atas nama Organisasi masyarakat akan geruduk perusahan tersebut, untuk membantu masyarakat dan menuntut hak-hak mereka,”ujarnya
“Diketahui, berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan. THR merupakan segelintir hal yang cukup sering ditanyakan. Penting untuk diketahui bahwa THR atau tunjangan hari raya diatur dalam Permenaker 6/2016.
Hingga berita ini diterbitkan media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak pihak terkait di perusahaan tersebut.
Reporter : DDN