Kabarexpose.com, Lebak -Dengan adanya Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekira jam 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu Kec. Sajira Kab. Lebak.
Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten lakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH membenarkan hal tersebut, “Ya saat ini Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten masih melakukan pemeriksaan – pemeriksaan dan pendalaman terkait Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekira jam 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu Kec. Sajira Kab. Lebak,” ujar Wiwin. Kamis (27/4/2023)
“Terkait kasus tersebut kami sudah melakukan langkah-langkah dari mendatangi TKP dan olah TKP oleh Unit Indentifikasi Sat Reskrim Polres Lebak, melakukan Otopsi terhadap korban di RSUD Adjidarmo, dan mencari informasi serta mengumpulkan barang bukti” ungkapnya.
“Adapun kronologis kejadian awalnya korban SR (52) pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira jam 21.00 wib, korban mengancam warga kp. Cisedang, sehingga menimbulkan kemarahan warga masyarakat kemudian pada (26/4/2023) sekira jam 12.00 wib warga masyarakat mendatangi rumah korban serta menyeret korban dan melakukan pengeroyokan terhadap korban SR yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Wiwin.
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Sajira saat ini masih melakukan Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mencari titik terang kasus tersebut dan perkembangan lebih lanjut nanti akan di informasikan kembali,” tuturnya.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak ada aksi lanjutan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas serahkan proses hukum kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lebak Polda Banten, Mari bersama Jaga kondusifitas di Wilayah Kabupaten Lebak,” imbau Kapolres Lebak.
Reporter : DDN/hms