Google search engine
HomeBerita DaerahMiris, Kasus Sudah Setahun Lebih Selesai Damai Secara Kekeluargaan, Dilaporkan Kembali.

Miris, Kasus Sudah Setahun Lebih Selesai Damai Secara Kekeluargaan, Dilaporkan Kembali.

Cilegon, Kabarexpose.com   –Miris seorang mantan anggota pensiunan polisi WK menderita bathin dan shock karena kasus yang  dialaminya, tiba2 di panggil oleh pihak kepolisian reskrim polres Cilegon melalui penyidik: Aiptu Suyanto dimana  kasus yang di alaminya sudah diselesaikan secara  kekeluargaan setahun lebih Minggu 19 Desember 2021 oleh kuasa hukum masing masing tapi masih berbuntut, Minggu, (09/04/2023)

Kasus yang di laporkan oleh pelapor STR yg di dampingi oleh kuasa hukumnya MCL  yaitu berawal dari pelapor (STR) yang ingin mendaftarkan, anaknya menjadi anggota polri dan setelah musyawarah dengan terlapor WK mencoba mengarahkan STR ke rekannya kerjanya sesama anggota polri yaitu Iptu Doni. M yang di anggap bisa membantu untuk memasukkan anaknya tersebut. Selanjutnya di pertemukanlah  kedua belah pihak maka terjadilah kesepakatan untuk saling membantu, dan STR memberikan sejumlah uang kepada Iptu. Doni. M,  dengan catatan jika tidak lulus dalam test maka uang  akan di kembalikan Iptu. Doni ke pada STR sebagai orang tua anak tsb. 

 

Proses Test pada tahun 2017 mengalami kegagalan dan Doni. M menjanjikan pada tahun 2018 untuk mengikuti test ke dua kembali dan dalam perjalanan test tsb Doni tutup usia.

 

Naas setelah mengikuti tes yang kedua kalinya di tahun 2018 gagal karena kesehatannya tidak memenuhi syarat, akhirnya anak tersebut  gagal menjadi anggota Polri. Kemudian karena anaknya gagal menjadi anggota polri keluarga STR melalui kuasa hukum MCL menemui terlapor WK dan minta pertanggung jawaban untuk segera mengembalikan uang ke STR, karena desakan Kuasa Hukum dan WK tidak ingin bermasalalh di akhir masa purna kerjanya mengatakan walau pun bukan sebagai terlapor utama namun WK yang mengaku yang memperkenalkan ke rekannya Doni. M sesama anggota menyerahkan uangnya kepada Doni. M (Alm)  maka merasa bertanggung jawab membantu mengembalikannya. 

 

Saat STR (pelapor) melalui Advokatnya mendatangi WK (terlapor) ke Polda Banten (tempat bertugas) untuk menagih uang STR yang telah di berikan kepada Doni. M (almarhum) supaya segera mengembalikan sejulmlah uang tersebut.

Di saat itulah terjadi mediasi antara advokat pelapor (MCL) dengan advokat terlapor (YSF) karena terlapor merasa tertekan dan tidak ingin bermasalah kerjanya di akhir purna, akhirnya telapor menyanggupi mengganti uang yang telah di berikan STR kepada Doni yang telah tutup usia. WK bersedia untuk mengganti uang tersebut dengan menyerahkan asetnya sebidang tanah, bahkan tanah miliknya sendiri yang harganya lebih tinggi dari uang  tersebut dan kedua pengacara langsung melakukan Survey lokasi, yaitu tanah seluas 400 meter2 di kota Serang. Setelah survai dan deal WK langsung menyerahkan surat-surat tanah berupa Akte  Jual Beli  atas nama sendiri,  tgl 05 Desember 2021.  Dan uang kompensasi sebesar Rp 40 jt sesuai permintaan kuasa hukum STR, juga disanggupi oleh terlapor WK dengan 2 kali pembayaran. Pembayaran pertama tgl 16 Desember 2021 sebesar Rp25.jt dan Pembayaran kedua tgl 31 Desember 2021 sebesar Rp.15 jt, yang di serahkan melalui pengacaranya masing-masing.

 

Kemudian pada tgl 19 Desember 2021 kedua belah pihak yang bersiteru bersama kedua kuasa hukumnya membuat Surat Perjanjian  Bersama bahwa masalah ganti rugi STR dengan WK sudah dinyatakan selesai dan tidak saling menuntut dan telah dituangkan dalam surat perjanjian bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh kuasa hukum masing-masing, “Yah saya telah menyampaikan ke pihak keluarga STR sebagai itu ganti uang yang di berikan kepada Doni. M (alm) karena sudah tiada sy akan tanggung dan bayar dengan tanah saya dan sudah kita tanda tangan semua bahkan saat ini sudah di notariskan sy tinggal nunggu bayar pajak belum ada break downnya, jadi dari kita kedua belah pihak dan para advokat juga telah kita buat Surat Perjanjian telah selesai ada bukti2 foto dan dokumentasinya”, imbuhnya.

 

Namun entah kenapa STR (Orang tua anak) yang gagal menjadi anggota  polri dan di dampingi  advokatnya MCL,  melaporkan WK kembali, yang sudah mengganti kerugian di laporkan ke polres Cilegon melalui unit SPKT.

 

Diduga ada oknum advokat dengan sengaja menggiring STR untuk melaporkan kasus yang sudah selasi tersebut dengan tujuan tertentu.

 

Sementara kuasa hukum WK, Yosef. H ketika di konfirmasi tim media terkait kasus tersebut menyampaikan tidak terima atas perlakuan Pelapor dan kuasa hukumnya karena jelas-jelas kita udah selesaikan secara musyawarah dengan para pihak di buktikan dengan dokumen2 yang telah ada. YSF juga menyampaikan ini sudah melanggar kode etik advokat karena kita lebih mengedepankan musyawarah, tuturnya. Disampaikan pula YSF akan memantau terus atas klientnya.”Yah dengan kita sudah jelaskan di polres terkait kronologis sebenarnya pihak reskrim dapat mempertimbangkan terhadap laporan tersebut”, tuturnya.

 

Sementara ketika tim media menyambangi  polres Cilegon sebanyak dua kali dengan maksud meminta konfirmasi ke penyidik dan atau Kanit yg menanganinya namun tidak berada di tempat. Demikian juga ketika tim media  menyambangi pihak pelapor (STR) ke rumahnya namun juga tidak di tempat. liris& Tim

Miris, Kasus Sudah Setahun Lebih Selesai Damai Secara Kekeluargaan, Dilaporkan Kembali.

Cilegon,

Miris seorang mantan anggota pensiunan polisi WK menderita bathin dan shock karena kasus yang dialaminya, tiba2 di panggil oleh pihak kepolisian reskrim polres Cilegon melalui penyidik: Aiptu Suyanto dimana kasus yang di alaminya sudah diselesaikan secara kekeluargaan setahun lebih Minggu 19 Desember 2021 oleh kuasa hukum masing masing tapi masih berbuntut.

Kasus yang di laporkan oleh pelapor STR yg di dampingi oleh kuasa hukumnya MCL yaitu berawal dari pelapor (STR) yang ingin mendaftarkan, anaknya menjadi anggota polri dan setelah musyawarah dengan terlapor WK mencoba mengarahkan STR ke rekannya kerjanya sesama anggota polri yaitu Iptu Doni. M yang di anggap bisa membantu untuk memasukkan anaknya tersebut. Selanjutnya di pertemukanlah kedua belah pihak maka terjadilah kesepakatan untuk saling membantu, dan STR memberikan sejumlah uang kepada Iptu. Doni. M, dengan catatan jika tidak lulus dalam test maka uang akan di kembalikan Iptu. Doni ke pada STR sebagai orang tua anak tsb.

Proses Test pada tahun 2017 mengalami kegagalan dan Doni. M menjanjikan pada tahun 2018 untuk mengikuti test ke dua kembali dan dalam perjalanan test tsb Doni tutup usia.

Naas setelah mengikuti tes yang kedua kalinya di tahun 2018 gagal karena kesehatannya tidak memenuhi syarat, akhirnya anak tersebut gagal menjadi anggota Polri. Kemudian karena anaknya gagal menjadi anggota polri keluarga STR melalui kuasa hukum MCL menemui terlapor WK dan minta pertanggung jawaban untuk segera mengembalikan uang ke STR, karena desakan Kuasa Hukum dan WK tidak ingin bermasalalh di akhir masa purna kerjanya mengatakan walau pun bukan sebagai terlapor utama namun WK yang mengaku yang memperkenalkan ke rekannya Doni. M sesama anggota menyerahkan uangnya kepada Doni. M (Alm) maka merasa bertanggung jawab membantu mengembalikannya.

Saat STR (pelapor) melalui Advokatnya mendatangi WK (terlapor) ke Polda Banten (tempat bertugas) untuk menagih uang STR yang telah di berikan kepada Doni. M (almarhum) supaya segera mengembalikan sejulmlah uang tersebut.
Di saat itulah terjadi mediasi antara advokat pelapor (MCL) dengan advokat terlapor (YSF) karena terlapor merasa tertekan dan tidak ingin bermasalah kerjanya di akhir purna, akhirnya telapor menyanggupi mengganti uang yang telah di berikan STR kepada Doni yang telah tutup usia. WK bersedia untuk mengganti uang tersebut dengan menyerahkan asetnya sebidang tanah, bahkan tanah miliknya sendiri yang harganya lebih tinggi dari uang tersebut dan kedua pengacara langsung melakukan Survey lokasi, yaitu tanah seluas 400 meter2 di kota Serang. Setelah survai dan deal WK langsung menyerahkan surat-surat tanah berupa Akte Jual Beli atas nama sendiri, tgl 05 Desember 2021. Dan uang kompensasi sebesar Rp 40 jt sesuai permintaan kuasa hukum STR, juga disanggupi oleh terlapor WK dengan 2 kali pembayaran. Pembayaran pertama tgl 16 Desember 2021 sebesar Rp25.jt dan Pembayaran kedua tgl 31 Desember 2021 sebesar Rp.15 jt, yang di serahkan melalui pengacaranya masing-masing.

Kemudian pada tgl 19 Desember 2021 kedua belah pihak yang bersiteru bersama kedua kuasa hukumnya membuat Surat Perjanjian Bersama bahwa masalah ganti rugi STR dengan WK sudah dinyatakan selesai dan tidak saling menuntut dan telah dituangkan dalam surat perjanjian bersama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disetujui oleh kuasa hukum masing-masing, “Yah saya telah menyampaikan ke pihak keluarga STR sebagai itu ganti uang yang di berikan kepada Doni. M (alm) karena sudah tiada sy akan tanggung dan bayar dengan tanah saya dan sudah kita tanda tangan semua bahkan saat ini sudah di notariskan sy tinggal nunggu bayar pajak belum ada break downnya, jadi dari kita kedua belah pihak dan para advokat juga telah kita buat Surat Perjanjian telah selesai ada bukti2 foto dan dokumentasinya”, imbuhnya.

Namun entah kenapa STR (Orang tua anak) yang gagal menjadi anggota polri dan di dampingi advokatnya MCL, melaporkan WK kembali, yang sudah mengganti kerugian di laporkan ke polres Cilegon melalui unit SPKT.

Diduga ada oknum advokat dengan sengaja menggiring STR untuk melaporkan kasus yang sudah selasi tersebut dengan tujuan tertentu.

Sementara kuasa hukum WK, Yosef. H ketika di konfirmasi tim media terkait kasus tersebut menyampaikan tidak terima atas perlakuan Pelapor dan kuasa hukumnya karena jelas-jelas kita udah selesaikan secara musyawarah dengan para pihak di buktikan dengan dokumen2 yang telah ada. YSF juga menyampaikan ini sudah melanggar kode etik advokat karena kita lebih mengedepankan musyawarah, tuturnya. Disampaikan pula YSF akan memantau terus atas klientnya.”Yah dengan kita sudah jelaskan di polres terkait kronologis sebenarnya pihak reskrim dapat mempertimbangkan terhadap laporan tersebut”, tuturnya.

Sementara ketika tim media menyambangi polres Cilegon sebanyak dua kali dengan maksud meminta konfirmasi ke penyidik dan atau Kanit yg menanganinya namun tidak berada di tempat. Demikian juga ketika tim media menyambangi pihak pelapor (STR) ke rumahnya namun juga tidak di tempat. (Min/liris/Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments