Kabarexpose.com, Lebak –Kembali marak Dugaan peredaran penjualan obat – obatan keras jenis golongan G yang berkedok jualan kosmetik, di wilayah Kabupaten Lebak, yang bisa merusak generasi bangsa, selasa ( 27/12/2022 )
Menurut Rd. didi suharyadi Ketua DPD PERANK INDONESIA KAB LEBAK mengutuk keras terhadap penjual obat obatan golongan G yang bisa merusak generasi muda di Kabupaten Lebak, “saya Rd. Didi suharyadi ketua DPD PERANK kabupaten Lebak, siap jihad demi generasi muda Kabupaten Lebak, dari pada generasi muda di Kabupaten Lebak harus mati karena diracuni obat – obatan keras jenis golongan G, dan siap memerangi obat obatan golongan G yg berada di wilayah kota Rangkasbitung dan berharap kepada penegak hukum, BPOM, dan dinas kesehatan untuk bertindak keras memberantas penjual obat obatan keras yg berjenis golongan G. Agar tidak terjadi dampak kepada generasi muda di Kabupaten Lebak, Karna obat – obatan keras jenis golongan G sehingga bisa merusak dan membunuh anak anak muda dan generasi anak bangsa yg berada di Kabupaten Lebak
Karna kembali lagi maraknya penjualan obat obatan golongan G tersebut sangat merugikan masyarakat dan menghancurkan anak muda generasi bangsa
Senada dikatakan oleh Tb. Usman selaku Ketua DPP PERANK INDONESIA provinsi Banten Perkumpulan Anti Narkoba Indonesia meminta untuk di tindak kepada penegak hukum, agar penjualan obat obatan golongan G yg berada di wilayah Kabupaten Lebak Banten.
“Agar segera di tindak dan di tutup berjualan obat-obatan jenis golongan G, yang bisa meracuni generasi muda anak bangsa yang mengakibatkan kematian dan menghancurkan prestasi anak- anak muda generasi bangsa, di Kabupaten Lebak provinsi Banten, agar selalu mengawasi anak – anak, tidak terjerumus atau membeli obat – obatan golongan G. Karna itu akan kepada fisikalogis anak sehingga menyebabkan mental anak menjadi pemalas, untuk belajar, akan menglawan terhadap org tua guru dan yang lain, “Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Lebak bisa bersama sana untuk mengawasi anak – anak kita dan mensosialisasikan peredaran narkoba di Kabupaten Lebak.
“Penyalahgunaan dan Penjual Obat-obatan kategori farmasi yang dilarang dijual bebas kepada masyarakat
fakta – fakta yang ditemukan dilapangan ada tiga lokasi dikabupaten Lebak seperti di Jl. Kp. Baru satu, Kelurahan Rangkasbitung Barat
Ditemukan Pedagang warung Kecil yang menjual aneka kosmetik, faktanya warung tersebut dengan ditunggu oleh penjual satu orang laki-laki, menjual dua Jenis Obat-obatan yang dalam kategori dilarang menjual tanpa resep dokter, seperti Pil Eximer dan Pil PCC. pada saat lid. dilapangan terdapat satu orang pelajar SMA sedang bertransaksi membeli Obat jenis exsimer, Jln. Sunan Kalijaga, Cijoro, dan di Jl. Ahmad Yani (Pasir Malang desa kadu agung Timur, samping plza pasar buah, dekat toko helm) ditemukan Warung kecil
Masih dikatakan didi suharyadi, berdasarkan giat Lid. dilapangan terbukti sangat bebas sekali para remaja ABG, Pelajar diwilayah Kota Rangkasbitung, banyak sekali pelajar, ABG yang membeli Obat2an jenis Tramadol, Eximer, PCC dalam jumlah yang cukup banyak dengan kisaran per pil/buah dengan harga kisaran 5.000 /10.000, dengan variatif harganya,
Tramadol ,1 butir 5.000
Eximer ,5 butir 10.000
PCC , 1 butir 5.000, ujar didi suharyadi
berdasarkan pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 12 Tahun
Tramadol, exsimer, PCC adalah golongan obat termasuk dalam golongan daftar G, yang dapat diperoleh hanya dengan resep dokter
Efek samping penggunaan obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan, overdosis bahkan sampai kematian
Demikian Laporan Giat Lid. Penyalahgunaan dan Penjual Obat-obatan kategori farmasi yang dilarang dijual bebas kepada masyarakat dikabupaten Lebak.
Reporter : Aph/ddn