BANTEN, Kabarexpose.com
-Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten yang terdiri dari LSM GEMAKO, ORMAS MADA LMPI Banten dan LSM GEGER Banten. Yang mana Aksis Jilid I (satu) pada tanggal (22/7/2022) pas ulang tahun Adiyaksa ke 62 belum ada Responsive masukan masukan dari masyarakat dan juga jawaban kepada Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten.
Maka dengan adanya Aksi Unjuk Rasa Jilid II (dua) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai mana tuntutan pertama yaitu dari hasil putusan perkara nomor 21/Pidsus -TPK/2022/PN.BTN.
” Faisal Rizal.SH” Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten yang terdiri dari LSM GEMAKO, ORMAS MADA LMPI Banten dan GEGER Banten. Mengatakan” kami minta kepada kejadi Banten untuk tegas jangan tebang pilih dalam perkara Hibah dana Ponpes tahun 2018/2020.”karena sangat jelas pada Perkara nomor 21/Pid_sus – TPK/2020/PN.Srg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 1/Pid_Sus/TPK/2022/PN BTN. dan secepatnya kejati Banten untuk segera pemeriksaan Jilid II (dua) membentuk tim Khusus, yang mana tuntutan kami, mempunyai dasar hukum dan argumentasi yang sangat jelas karena Telah ada Perkara nomor 21/Pid_sus – TPK/2020/PN.Srg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 1/Pid_Sus/TPK/yang bertanggung jawab , Diduga diantaranya Tim TAPD Provinsi Banten dan BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu. Bahwa Pertimbangan Keputusan Majelis Hakim tersebut berdasarka Fakta-Fakta hukum yang digelar di persidangan.Artinya semua alat Bukti,Barang -barang Bukti,Keterangan – keterangan Saksi-Saksi di bawah Sumpah, keterangan Ahli Dan sebagai nya.menjadi dasar putusan, untuk memeriksa pihak lain( diluar terdakwa kelima). Sebagaimana huruf f UPAYA HUKUM, angkat (1);Hurup f dan adan huruf d, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : SE-003/A/JA/05/2002 tentang Perubahaan Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Khusus,bahwa Sebagaiman Kita lihat di SIPP PN Serang .dimana upaya hukum banding dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa 1 juga terdakwa 2, sedang dalam Kasasi dimulai Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 09 Mei 2022, baru kemudian upaya hukum kasasi Terdakwa 1 pada tanggal 08 Juni 2022.
Lanjutnya ‘kami minta kepada Kejati Banten jangan tebang pilih untuk melakukan pemeriksaan ulang, yang mana masih adanya dugaan dugaan pihak pihak lain yang disebut dalam putusan sidang tersebut. Sehubungan tidak adanya respon dari pihak Kejati maka kami akan lanjutkan aksi ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat ini.
Ahmad Rifai” Danlap dari Kapolsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten manyampaikan, terima kasih kepada Rekan – Rakan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten, dalam aksi di Kejati Banten ini secara damai dan tertib. Dan kebetulan kepala Kejati Banten ada giat di luar. Maka dengan ini kami sampaikan terima kasih kepada rekan rekan semoga diperjalanan selamat sampai tujuan. (Min/Cep)