Google search engine
HomePemerintahanAset Milik Pemkot Pasar Induk Rau Bukan Untuk Tempat Hiburan Malam

Aset Milik Pemkot Pasar Induk Rau Bukan Untuk Tempat Hiburan Malam

SERANG, Kabarexpose.com –Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, yakni Pasar Induk Rau (PIR) bukan diperuntukan bagi Tempat Hiburan Malam (THM). Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi.

“Tempat hiburan ga boleh,” ujar Budi Rustandi singkat melalui seluler, Selasa (19/07/2022).

Terpisah, Asep S. Selaku pengamat pemerintahan mengatakan, dengan tidak adanya tindakan tegas penutupan dan pembongkaran terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di atas lahan aset milik Pemkot Serang yakni di lantai atas Pasar Induk Rau, seolah menandakan penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Serang mandul karena tidak berjalan dengan semestinya.

“Kalau begini, buat apa ada Perda. Sebab, pelanggaran yang dilakukan pengusaha nakal, tidak mendapatkan sanksi tegas,” katanya.

Karena itu, lanjut Asep. Jika Kepala daerah maupun pejabat yang berwenang tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran, sebaiknya menyerah dan mundur dari jabatan.

“Baik pejabat yang menangani aset hingga penindakan, jika sudah tidak mampu bersikan tegas dalam aturan, lebih baik mundur saja. Ganti dengan pejabat yang memang kerja nya baik dan tegas,” tegasnya.

Dengan keberadaan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Asep berharap agar memiliki pemimpin yang bersikap tegas, dengan prinsip serta pemikiran yang cerdas.

“Jika sudah begini, tinggal melihat tindakan dari Walikota Serang saja, untuk menindak tegas,” ungkapnya

Sebelumnya diberitakan, Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yakni Rau Trade Centre (RTC), tepatnya di lantai atas Pasar Induk Rau (PIR) yang dijadikan sebagai kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), terkesan sengaja dibiarkan, bahkan diduga diizinkan oleh pemerintah. Sebab, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas berupa penutupan ataupun larangan terhadap tempat tersebut.

Diketahui hingga saat ini Pemkot Serang tidak memiliki aturan yang memperbolehkan adanya tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik di wilayah Kota Serang. Namun, dengan berdirinya tempat hiburan malam di atas lahan yang merupakan Aset Pemkot Serang, seolah menunjukan adanya ketidak tegasan Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam menegakan aturan, bahkan terkesan tutup mata atas persoalan itu.

Salah seorang aktivis di Kota Serang, Tb Tisna Adi mengatakan, Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten, seharusnya menjadi cerminan Kabupaten/Kota Se Banten. Namun, dengan tidak adanya aturan yang jelas dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, seolah menunjukan bahwa Pemkot Serang sangat lemah dan tidak punya pendirian teguh.

“Walikota dan Wakil Walikota saat ini, seperti sudah pasrah dan menyerah, sehingga tidak peduli terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di Kota Serang,” ujarnya. (Cep/Min)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments