Kabupaten Tangerang : Kabarexpose.com,
-Setelah menuai kritikan pro kontra, pembangunan Menara Telkom PT TBG yang tidak mengantongi izin sesuai peraturan bersama empat kementrian, dugaan kuat di Halalkan oleh Camat Solear, untuk kembali aktif melanjutkan kegiatan pembangunan, setelah di Istirahatkan Sejenak oleh Haji Soni Karsan. S.sos MM PK yang di kawal langsung oleh Kasie Trantib kecamatan Solear, kabupaten Tangerang, Banten, pada tanggal 11 November 2021
penyetopan sementara, dilakukan tanpa surat segel, mungkin di maksudkan, untuk bisa menghadirkan petinggi kontraktor atau elit management PT TBG ke kantor kecamatan Solear, guna menghadap petinggi Solear satu, untuk kordinasi lebih lanjut,
Kehadiran John, salah satu duta dari petinggi kontraktor atau elit management PT TBG, ternyata mampu MENYEJUKAN suasana pro kontra di kantor muspika kecamatan Solear, pada tanggal 11 November 2021, terkait pembangunan Menara Telkom yang sudah berjalan sekitar satu bulan lebih, dengan mengangkangi Regulasi yang ada sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, yang diperkuat dengan pernyataan dinas DPMPTSP kepada jajaran pengurus PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) yang mengklarifikasi dugaan awak media, pada tanggal 11 November 2021.
Safrizal, Sekjen PPWI DPC kabupaten Tangerang yang di temui di sekretariat PPWI mengatakan, “surat permohonan penertiban pelanggaran Regulasi sudah dilayangkan ke dinas DPMPTSP pada hari Senin, tanggal 15 November 2021, terkait mekanisme proses penegakan sanksi pelanggaran sepenuhnya kami serahkan ke dinas terkait, ini menyangkut PAD ( PAD ) kabupaten Tangerang, jadi perlu kita dorong agar segera melengkapi perizinannya, sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkas sekjen PPWI DPC kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut Safrizal mengatakan ” Adapun sikap dan langkah Camat Solear yang sudah melakukan penutupan sementara bersama Kasie trantib kecamatan Solear, yang pada akhirnya menghalalkan kegiatan di lanjut kembali, setelah petinggi atau Elite managemant PT TBG dan pada ahirnya kondusif, itu juga sangat disayangkan, karena jabatan Camat sebelum melaksanakan Fungsi tugasnya kan di awali dengan Sumpah jabatan, kalaupun sikap dan langkah Camat Solear, Haji Soni Karsan S.sos. MM PK yang di duga sudah merestui kembali pembangunan menara PT TBG di desa Solear, tanpa mempertimbangkan timbulnya kecemasan warga sekitarnya di kemudian hari, itu perlu di pertanyakan ke dinas terkait yang Mewenangi disiplin ASN, semua ada Regulasinya,
jajaran pengurus PPWI DPC kabupaten Tangerang hanya sebagai Wadah Organisasi Jurnalis, tugasnya hanya bisa melakukan kontrol sosial, jika ditemukan pelanggaran Regulasi, yang perlu peran serta dinas terkait untuk di lakukan langkah langkah penyikapan preventif yang di anggap perlu dalam penegakan disiplin aturan, apalagi kaitanya sama PAD kabupaten Tangerang, yang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) nya sudah terbangun kemitraannya dengan PPWI, ujar Safrizal.
” jika Camat Solear dan Kasie Trantib di anggap menyalahgunakan kewenanganya, berarti ada pelanggaran Regulasi Disiplin ASN, ungkap sekjen PPWI
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN, yang di cabut dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang di undangkan di jakarta, pada tanggal 31 Agustus 2021
Dasar Hukum,
Melaksanakan ketentuan pasal 86 ayat (4) UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 6, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5494)
Yang sanksinya di bagi tiga, dengan tingkatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pangkat dan jabatan yang dimiliki, dengan jenis sanksi teguran secara lisan dan tulisan, hingga pernyataan tidak puas, dengan sanksi ketegasan meliputi :
~ Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
~ Penundaan pangkat selama satu tahun, dan
~ penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
” Terkait pembangunan Menara Telkom di desa Solear yang sempat menuai kritikan pro dan kontra adalah satu kewajaran, artinya masyarakat sudah kritis dalam menyikapi kejanggalan yang timbul dalam setiap kegiatan pembangunan yang pelaksanaanya di atur melalui Regulasi, sesuai ketentuan yang berlaku, Negara kita negara Hukum, siapapun yang melanggar hukum pasti ada sanksinya, kalaupun tidak tersentuh sanksi, mungkin alam yang akan menurunkan sanksi dengan segala macam bentuk dan cara, itu kaitanya dengan “RAHASIA ILLAHI” siapa yang menanam dialah yang akan mengunduhnya”, kembali pungkas Safrizal, di pusat pemerintahan kabupaten Tangerang, setelah menyerahkan surat Permohonan Penertiban Pelanggaran Regulasi ke Dinas DPMPTSP kabupaten Tangerang, pada tanggal 15 November 2021.
( Tim media )