Kabupaten Tangerang : Kabarexpose.com -Terkait pembangunan menara PT TBG (Tower Bersama Grup) di desa Solear kecamatan Solear , yang pembangunannya sudah di mulai sekitar satu bulan yang lalu, akhirnya di tutup sementara oleh Camat Solear, H Soni Karsan. S. Sos. MM. PK. pada tanggal 11 November 2021, setelah maraknya pemberitaan dari beberapa Media cetak dan online, diantaranya Media “T24R / Kabar expose” 11/11/2021 dengan judul :
” Dugaan Surat Sakti Camat Solear, Mengawal Pembangunan Menara Telekomunikasi PT TBG “
Jajaran pengurus PPWI (Persatuan Pawarta Warga Indonesia) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) kabupaten Tangerang, bersama tim Awak Media Mengklarifikasi temuan di lapangan, setelah menayangkan pemberitaan terkait temuan dugaan tidak berizin, ke dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang di terima Amir Mahmud dan H.Heri di ruang konsultasi, pada tanggal 11 November 2021, dalam klarifikasinya, H Heri langsung melakukan pengecekan Administrasi perizinan terkait kegiatan yang sudah berjalan sekitar satu bulan, yang di lakukan PT TBG di kampung Sukamanah Rt 04/03 desa Solear kabupaten Tangerang Banten,
di benarkan oleh H.Heri bahwa “kegiatan pembangunan menara telekomunikasi belum ada dan/atau tidak sedang mengajukan permohonan izin kegiatan, alias tidak berizin”. Ungkap H Heri. 11/11/2021
Guna memperkuat dasar pelaksanaan penertiban langkah ketegasan sesuai ketentuan, PPWI DPC kabupaten Tangerang akan melayangkan surat Pengaduan ke dinas terkait, melalui dinas DPMPTSP agar di lakukan langkah ketegasan sesuai ketentuan yang berlaku
Terkait adanya penutupan kegiatan pembangunan oleh Camat Solear, Sofyan, salah satu penasehat PPWI kab. Tangerang menyayangkan langkah ketegasan Camat Solear yang di nilai LAMBAT dalam mengambil sikap ketegasan, kenapa penyetopan dilakukan setelah marak pemberitaan,
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, “Pembangunan menara telekomunikasi jangan di anggap remeh, justru yang utama dan terpenting kegiatan awal, sebelum ada pembangunan fisik,
dan pihak muspika harusnya memantau perkembangan kegiatan awal sebelum masuk kegiatan fisik konstruksi, dan ijin lingkungan, “itu perintah Regulasi”, karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga sekitar, keberadaan bangunan menara dengan ketinggian 52 meter, bagaimana dengan jaminan kelayakan kontruksi ?
soal bentuk konstruksi kami percaya, uji kelayakan tanah dan mutu beton ini yang perlu di tinjau ulang, soalnya beton di bikin secara manual menggunakan mikser kecil di olah sama yang bukan ahlinya,
benda uji beton dalam bentuk kubus atau silinder, di lokasi tidak ada, sertifikat uji kelayakan tanah juga tidak ada,
apa jaminannya kalo kontruksi bangunan tower itu aman ? khususnya di saat ada gempa, itu mungkin salah satu tugas fungsi Muspika untuk melakukan dan mengawal seluruh kegiatan dari mulai surve lokasi hingga pembangunan fisik”. Pungkas Sofyan.
Masa ada permohonan rencana pembangunan tidak di barengi pemantauan dan pengawalan kegiatan, kalau pihak Muspika kecamatan Solear tidak tau ada kegiatan pembangunan, terdengarnya aneh, lokasinya bisa di bilang di depan mata, masa ga tau, aneh terdengarnya, kalau ga mau tau, itu mungkin, pungkas Sofyan,
kan ada jajaran Trantib, kenapa tidak di fungsikan untuk memantau, sudah satu bulan kegiatan terlaksana, belum ada dan tidak sedang mengurus izin, kata dinas DPMPTSP,” ungkap Sofyan merangkum ucapan Camat solear dan dinas DPMPTSP
Sementara Safrizal, Sekjen PPWI DPC kabupaten Tangerang yang di temui awak media di kantor sekertaris PPWI, di kp. Bugel Rt 02 Rw 04 kelurahan Kadu Agung kecamatan Tigaraksa, mengatakan,
“Pada dasarnya PPWI menyayangkan sikap dan langkah pihak PT TBG yang sudah mengabaikan tugas fungsi dinas terkait, Pemerintah kabupaten Tangerang,
“karena keberadaan lokasi kegiatan, di wilayah kabupaten Tangerang, harusnya kooperatif, patuh dan tunduk kepada segala bentuk Regulasi yang sudah di Paripurnakan pemberlakuannya,”
“ini menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) kabupaten Tangerang, dan keberadaan fungsi menara itu sudah di pastikan sebagai sarana penunjang bisnis yang menghasilkan keuntungan, jadi sudah selayaknya PT TBG, melengkapi perizinannya, ujar Safrizal.
“Itu dimaksudkan sebagai bentuk ketaatan pelaku usaha yang disiplin, patuh dan tunduk, terhadap aturan dalam melakukan aktifitas usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku, kembali ungkap Safrizal.
Aturan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi sudah di atur melalui Permen (Peraturan Menteri) bersama 4 kementrian, yaitu Kementrian Dalam Negeri, Kementrian PUPR, Kementrian Menkominfo dan Kementrian Investasi/ Kepala Badan Penanaman Modal,
Sangat jelas dan wajib di ikuti, disamping Regulasi lain, sesuai dangan fungsi peruntukannya, termasuk Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten Tangerang no 13 tahun 2011,
“Semua harus di Fungsikan dan di kordinasikan dengan dinas terkait secara normatif, agar tercipta keharmonisan kegiatan antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga akan tercipta kenyamanan aktifitas kegiatannya”,
“Apalagi kaitanya dengan Peraturan Menteri, yang sudah dikuatkan dengan referensi UU, bersifat nasional berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia”. Kembali Ujar Safrizal, 13/11/2021
“yang pasti PPWI DPC kabupaten Tangerang, akan memantau aktifitas kegiatan pembangunan Menara hingga kelengkapan segala bentuk perizinannya terpenuhi, sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Safrizal. 13/11/2021
Terkait langkah PT TBG yang sudah melakukan Pelanggaran Regulasi, dengan mengabaikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
Tentang, “Pedoman Pembangunan Menara bersama Telekomunikasi”
“Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administrasi, berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau Pencabutan izin sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku”, (Tim media)