KABUPATEN TANGERANG, Kabarexpose.com,. -Ketua Umum YLPK – PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Pejuangan Anak Negeri Indonesia), Hefi Irawan ,SH bersama Ketua DPP – LSM PUSAKA ( Pusat Sosial Keadilan) Kasno Gustoyo AH, meminta kepada Aparat terkait dan Penegak Hukum agar mengambil tindakan tegas atas maraknya peredaran obat – obatan keras golongan G di wilayah hukum Kecamatan Jayanti (30/09/2021)
Berdasarkan penelusuran YLPK – PERARI dan LSM – PUSAKA, para penjual atau seller memang sengaja mengelabui Aparat kepolisian dengan merubah nama obat – obatan tersebut misalnya Trhexiphenydyl menjadi Mersi dan Tramadol menjadi Tm Dexa,” terang Kasno Gustoyo Ketua DPP – LSM PUSAKA
Menurut penelusurannya Kasno menemukan sejumlah seller (red.Toko Kosmetik dan kios – kios Jamu) yang menjual bebas obat – obatan Psikotropika golongan G tersebut,” terangnya
Bahkan perlu diketahui Obat – Obatan jenis Trhexiphenydyl dijual di wilayah Kecamatan Jayanti begitu murahnya, hanya dengan uang Rp 30.000 – Rp 200.000 dan Tramadol dijual seharga Rp 150.000 – Rp 250.000,” ucapnya
Faktanya, obat – obatan yang seharusnya tidak dijual belikan secara bebas, justru bisa ditemukan dengan mudah di Kecamatan Jayanti. Obat – obatan tersebut di antaranya jenis Trhexiphenydyl, Hexymer, Tramadol dan obat – obat keras daftar G. Padahal, obat – obatan itu seharusnya diedarkan dan dikonsumsi dengan resep dokter,” jelasnya
Sementara itu Hefi Irawan ,SH, Ketua Umum YLPK – PERARI ((Yayasan Lembagw Perlindungan Konsumen Pejuangan Anak Negeri Indonesia), Saat dikonfirmasi, mengatakan, Aparat penegak hukum kita harus berani menindak tegas, jangan terkesan “Tutup mata” dan adanya pembiaran , kalau perlu kami siap bersama – sama membongkar kedok mereka para pedagang yang menjual psikotropika secara bebas tersebut,” tegasnya
“Ayo kalo perlu kita lidik bareng – bareng, minimal ada konsekuensi hukum yang berlaku tidak hanya bagi pengedar, tapi juga pengguna obat – obatan keras.daftar G tersebut,” jelasnya
Bongkar semua oknum – oknum yang terlibat didalamnya karena sudah jelas, Tindakan distribusi ilegal obat – obatan keras bisa dikenakan Pasal : 197 Undang – undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” terangnya.
Sedangkan bagi para pengguna bisa dijerat dengan penyalahgunaan obat – obatan dengan Pasal : 198 Undang – undang No.: 36 tahun 2009 yang tertulis; Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 108 dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta, agar masyarakat kita tahu siapa saja oknum orang – orang yang ada dibelakangnya,” ucapnya
Kepada masyarakat dan orang tua dihimbau untuk tidak membeli dan mengonsumsi serta mengawasi anak – anak kita dalam pergaulannya,” pungkasnya
Apalagi obat tersebut kini juga dijual secara online. Dan jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM RI di Nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia
(A.sofian/Tim)