Kabarexpose.com, Kabupaten Tangerang,. -Galian tanah di desa Cayur Tegal kecamatan Kresek di keluhkan warga sekitar, bahkan kegiatan di siang hari dilakukan dengan leluasa meskipun papan larangan jelas di pasang oleh dinas perhubungan, tapi bukan penghalang atau hambatan untuk melakukan kegiatan, alat berat Exafator dan puluhan unit dump truk indeks 22 kubik dan 7 kubik aktif melakukan aktifitas mobilisasi, (20/08/2021)
Sudah banyak contoh kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya Usaha Galian Tanah di Wilayah Kecamatan Kresek, yang sampai sekarang terbengkalai sehingga tidak bisa digarap lagi oleh warga ..
Salah satu warga setempat berinisial AR memberikan keterangan kepada awak media saat ditemui di sekitar lokasi, mengatakan,” Kami menolak adanya Usaha Galian Tanah disini, karena tidak ada Koordinasi dengan warga setempat, dan diduga kuat tidak memiliki Ijin, pokoknya warga menolak keras, semoga Pemerintah dan Muspika setempat segera menutupnya”, jelas AR. Warga desa Cayur Tegal kec. Kresek mengeluhkan proyek galian tersebut kepada media, (21/08/2021)
Disamping dampak lingkungan yang bising akan aktifitas alat berat dan mobil galian tanah tersebut. (AR) juga mengeluhkan dampak kesehatan. ” Saya punya anak kecil kadang gak berani keluar karena kebulan tanah dan suara bising dari mobil, sama alat berat, sangat mengganggu apalagi malam hari’ Ujarnya
Ketua Umum LSM Monitoring Global Nusantara yang di temui di lokasi Galian mengatakan ” menyayangkan langkah pemilik dan pengelola galian, yang tidak mengindahkan larangan dari dinas perhubungan yang terpasang di lokasi, bahkan di rusak, dirubuhkan dan di buang di sekitar galian,
Ketua umum MGN memberikan dugaan kalo galian tanah tersebut liar dan tak berizin, bahkan masyarakat sekitar pun merasa terganggu dengan adanya kegiatan galian tanah tersebut, sebagai Lembaga sosial kontrol MGN melalui ketua umumnya akan mengadukan kegiatan tersebut kepada pihak yang berwajib maupun instansi yang terkait termasuk dinas perhubungan, pungkas Andri sapaan ketua Umum MGN kepada awak media di lokasi.(21/08/2021)
Apalagi kondisi masih dalam susana PPKM (Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat) jelas ini satu pelanggaran kebijakan pemerintah, di saat sekarang ini, disamping lemahnya pengawasan dari Pemdes dan Muspika setempat, entah tidak tau atau tidak mau tau, tutur ( JR) Anggota LSM MGN di lokasi kegiatan, (21/08/2021)
karena lokasi galian itu sendiri sudah di pasang papan Larangan adanya galian tanah, tapi semua di abaikan, dimana peranan pemerintah desa setempat khususnya desa Cayur Tegal kembali keluh JR inisial anggota MGN yang berada di lokasi galian kepada awak Media (21/8/2021
( Tim media )