Kabupaten Tangerang,Kabarexpose.com,. -praktik mandiri bidan novita sari rambe yang berada di jalan Stpi curug kp candu desa serdang wetan Rt.004/001 kec.legok dinyatakan tidak boleh berpraktik mandiri.jum’at 28/05/2021
Berdasarkan hasil pembinaan,pengawasan dan audit maternal perinatal Dinas kesehatan kab.Tangerang dan berdasarkan SK kepala DPMPTSP Nomor : 446-94/239-DPMPTSP/2020 tanggal 24 oktober 2020 tentang pencabutan izin praktik,maka Bidan Novita Sari Rambe dinyatakan tidak boleh berpraktik mandiri sesuai dengan permenkes no.28 tahun 2017.
Dr. Riesda Nandini selaku kepala puskesmas legok mengatakan ” Kami menjalankan perintah dari ( DINKES ) Dinas Kesehatan dan dari perizinan ( DPMPTSP ) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang,bahwa dari hasil ( AMP ) Audit Maternal Perinatal sebelumnya atas kasus dilakukan di RSUD Tangerang, pengarahanya adalah melakukan penutupan izin Bidan novita sari rambe tidak boleh berpraktik mandiri lagi” terangnya.
“Dari Dinas Kesehatan menyerahkan spanduk ini untuk kami pasang bersama dengan 3 pilar yaitu ada pak Camat,Polsek dan Danramil,sedangkan alasanya adalah Karena sebelumnya terjadi kematian ibu melahirkan” ujarnya.
Orang tua dari bidan novita saat kami tanyakan terkait
hal tersebut beliau menuturkan “Izinya sudah habis 3 bulan,jadi saat ini dia sedang menempuh pendidikan kedokteran,maka dari itu izinya tidak diperpanjang, aku bilang nanti kalau selesai kuliah ,izinya habis nanti aja,masih ada waktu” tuturnya. (parta)