Tangerang: kabarexpose.com. -Pemerintah kabupaten tutup mata dan telinga terkait perijinan pengusaha kandang ayam potong maupun ayam petelur yang ada di kabupaten tangerang, aparatur pemerintah daerah untuk bidang peternakan maupun DTRB dan Tata ruang sudah sering kali di sampaikan beberapa tim media bahwasan nya keberadaan kandang- kandang ayam.
Para pengusaha peternakan ayam yang ada di wilayah kabupaten tangerang ini sudah meresahkan warga terutama masalah terkontaminasi udara sehingga menimbulkan bau menyengat, tidak terawatnya kandang ayam mengundang lalat dan menimbulkan belatung sekitar area kandang.
Akibat tidak adanya pengawasan dan pembinaan dari dinas terkait untuk para pengusaha peternak ayam Para pengusaha peternakan kandang yang ada di kabupaten tangerang.
“Pernyataan pemilik / pengusaha peternakan kandang ayam jauh 180° apa yang di sampaikan dinas peternakan yang seolah-olah telah melakukan pembinaan rutin kepada para pengusaha ternak kandang ayam.
Padahal tidak sama sekali di lakukan di lapangan, lalu kemana mereka Dinas Dinas terkait ?….. Untuk masalah peternakan yang lebih ironis lagi kami dari tim media sudah menyampaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada instansi terkait, namun tidak ada tanggapan sama sekali bahkan surat pun sudah kami layangkan ke 15 instansi terkait.
Justru malah ada intruksi dan intimidasi ke narasumber kami di lapangan untuk menghentikan pemberitaan mengenai berita kandang ayam yang tidak mempunyai izin.
Lalu untuk apa adanya sidak dan pengecekan ke lapangan dari Satpol pp kecamatan dan Satpol pp kabupaten, kalo hanya jadi penonton dan hanya mencatat saja namun tidak ada tindakan sama sekali,
Seperti halnya di lingkungan kecamatan dan desa yang notabene nya punya kewenangan keberadaan kandang ayam di wilayah tersebut.
Tim media sudah berkirim surat ke inspektorat dan sekda serta ke Bupati, namun tidak ada tanggapan sama sekali.
Sesuai dengan aturan Perda apabila usaha tidak memiliki izin atau tidak melengkapi dokumen perijinan dari pemdes sampai pemkab maka perusahaan tersebut harus segera di tertibkan bahkan bila membandel segera di tutup.
Namun kenyataan di lapangan sungguh berbeda, ada apa dengan Dinas peternakan ?….. Dan apakah benar pengurusan izin sangat sulit untuk di keluarkan, bahkan ada peternakan yang tidak memiliki surat keterangan usaha ( SKU ) lalu bagaimana dengan izin UPL. UPK. IZIN DAMKAR. TATA RUANG. IMB. NIB. Bahkan untuk izin GOOD FARMING PRACTISE. Dari perusahaan kandang ayam yang ada di kabupaten tangerang kurang lebih 74 kandang ayam di duga tidak memiliki izin,
Lantas apakah mau di biarkan seperti ini dan sampai kapan akan di benahi ?….
Ketua DPC PPWI ( persatuan pewarta warga indonesia ) kabupaten tangerang “H. ADE KUSBANDIA.’ menyampaikan sungguh sangat di sayangkan yang seharusnya dana perijinan masuk ke kast negara di biarkan begitu saja selama 10 tahun, apabila para pengusaha mengikuti aturan dan memenuhi perijinan maka ia akan nyaman dalam berusaha di kabupaten tangerang ini, tuturnya.
Demikian juga dengan dinas terkait dengan di lakukan pembinaan dan pelatihan maka akan tercipta hasil yang baik, jangan hanya anggaran pembinaan saja yang di ambil tapi tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pungkasnya.
( Tim media )